Kementerian BUMN Akan Bubarkan Jiwasraya

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jul 2020 18:58 WIB
Gedung pusat Jiwasraya di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. CNNIndonesia/Safir Makki
Kementerian BUMN akan membubarkan PT Asuransi Jiwasraya. Ini merupakan konsekuensi dari pembentukan perusahaan asuransi baru, yaitu PT Nusantara Life. Ilustrasi. ( CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian BUMN mengatakan terdapat peluang bagi pemerintah untuk menutup PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ini merupakan konsekuensi dari pembentukan perusahaan asuransi baru, yaitu PT Nusantara Life.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo penutupan perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu dilakukan apabila semua nasabah Jiwasraya sudah memindahkan polisnya ke Nusantara Life.

"Ya (Jiwasraya) pada akhirnya tutup, pada akhirnya tutup. Tapi memang kami harapkan seluruh pemegang polis ini, kami harapkan nanti mau untuk pindah begitu. Karena yang Jiwasraya memang tidak ada pesertanya," ujarnya di Komisi VI DPR, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, kata dia, Kementerian BUMN akan mulai negosiasi dengan pemegang polis Jiwasraya pada Agustus 2020 secara terbuka. Imbauan ini berlaku untuk nasabah polis tradisional maupun saving plan.

Namun, pemindahan polis dari Jiwasraya ke Nusantara Life menunggu suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah. Ia mengatakan jika pemegang polis hendak memindahkan kepemilikannya ke Nusantara Life, maka mereka harus bersedia menyesuaikan tingkat imbal hasil (yield).

Pasalnya, imbal hasil yang ditawarkan Jiwasraya selama ini sangat tinggi dibandingkan tingkat suku bunga di pasar. "Kalau bunganya sekarang 12 persen-13 persen harus turun ke bunga normal di kisaran 6 persen-7 persen," paparnya.

Sebelumnya, ia mengatakan pemerintah telah mulai pembentukan Nusantara Life. Perusahaan ini nantinya akan berada di bawah holding asuransi, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

Seperti diketahui, perusahaan asuransi tertua di Indonesia itu tengah terjerat kasus gagal bayar. Gagal bayar Jiwasraya mulai tercium oleh publik pada Oktober-November 2018. Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah saving plan sebesar Rp802 miliar.

Dalam perkembangannya, kasus Jiwasraya merambah ranah hukum lantaran berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya dengan total kerugian negara Rp16,8 triliun.

Terbaru, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru yang merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Kejagung menjerat 13 merupakan manajer investasi yang diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER