Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja kesehatan untuk menangani pandemi virus corona atau covid-19 baru mencapai Rp4,48 triliun per 8 Juli 2020. Jumlah tersebut setara 5,12 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp87,55 triliun di APBN 2020.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Tim Monitoring Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan realisasi masih minim karena beberapa kendala. Salah satunya, keterlambatan klaim biaya perawatan dan insentif tenaga kesehatan.
"Ini yang kami lihat kendalanya adalah keterlambatan klaim, itu sebenarnya sudah tapi ada beberapa yang belum," ungkap Kunta dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kendala ini, Kunta mengungkapkan Kemenkeu memberi dua solusi. Pertama, akan mempercepat pembayaran di Juli setelah ada simplifikasi prosedur sesuai revisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Solusi ini ditujukan untuk kendala klaim insentif tenaga kesehatan. Kedua, menyediakan uang muka untuk mempercepat pembayaran klaim biaya perawatan.
"Upaya percepatan seperti yang dilakukan adalah dengan revisi KMK dan penyediaan uang muka," tuturnya.
Secara rinci, Kunta menjelaskan penggunaan belanja kesehatan corona diberikan ke tiga pos. Pertama, untuk tambahan belanja stimulus sebesar Rp75 triliun.
"Ini untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS, dan belanja penanganan kesehatan lainnya," jelasnya.
Kedua, untuk insentif perpajakan sebesar Rp9,05 triliun. Anggaran digunakan untuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga kesehatan.
Lalu, juga untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembebasan bea masuk impor alat kesehatan. Ketiga, untuk tambahan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp3,5 triliun.
Dana digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dan logistik, serta karantina dan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Berdasarkan program, alokasi anggaran diberikan untuk belanja penanganan covid-19 sebesar Rp65,8 triliun, insentif tenaga kesehatan Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, Gugus Tugas Covid-19 Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan Rp9,05 triliun.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah kepada jajaran menteri karena realisasi pencairan belanja kesehatan corona lambat. Padahal, masyarakat sangat membutuhkannya, sehingga dampak masih minim ke masyarakat.