Komisi XI DPR menilai pembahasan RUU Redenominasi atau Perubahan Harga Rupiah belum menjadi prioritas mengingat penanganan pandemi covid-19 lebih mendesak.
"Masih banyak permasalahan penting lain yang harus dibenahi pemerintah," ujar Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati, dikutip dari Antara, Senin (13/7).
Menurut Anis, RUU Redenominasi bukan hal baru, melainkan pernah diwacanakan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia, demi meningkatkan citra mata uang Garuda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sambung dia, untuk kemudahan dan penyederhanaan sistem pencatatan keuangan bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Manfaat lainnya, yakni memudahkan teknik perhitungan rupiah yang selama ini selalu memasukkan banyak digit dan berpotensi mengakibatkan kesalahan transaksi.
"Bagi pemerintah akan mempermudah penyusunan APBN yang nilainya saat ini sudah mencapai ribuan triliun rupiah," jelas Anis.
Namun demikian, ia mengingatkan kebijakan redenominasi juga bisa menimbulkan persepsi dan kekhawatiran di masyarakat.
Kekhawatirannya, masyarakat salah mengartikan redenominasi dengan kebijakan sanering atau memotong nol dalam rupiah dan mengurangi nilai uang.
Risiko lain, sambung dia, kemungkinan pengusaha atau pedagang menaikkan harga semaunya karena melakukan pembulatan harga ke atas secara berlebihan.
"Untuk mengatasi risiko saat pelaksanaannya, diperlukan landasan hukum yang kuat dan dukungan masyarakat," kata Anis.
Anis menambahkan kebijakan redenominasi juga membutuhkan sosialisasi dan edukasi secara aktif, intensif dan berkesinambungan kepada masyarakat.
Selain itu, rencana ini juga membutuhkan kerja sama antara pemerintah, BI dan OJK serta dukungan perbankan, asosiasi industri dan pengusaha, lembaga pendidikan serta lembaga masyarakat lainnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Dalam regulasi tersebut, Menkeu menjabarkan 19 RUU terkait yang bisa masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional hingga 2024.
Salah satu RUU tersebut adalah RUU Redenominasi yang diusulkan masuk pembahasan karena bisa menimbulkan efisiensi dalam perekonomian.