Jakarta, CNN Indonesia -- Nasabah
Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) Indosurya Cipta memperkirakan jumlah kerugian masyarakat yang terjadi akibat kasus
gagal bayar perusahaan tersebut mencapai Rp12 triliun. Hal tersebut disampaikan salah satu nasabah Indosurya bernama Irvan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI
DPR RI Jumat (9/5).
Perkiraan kerugian tersebut, tutur Irvan, mengacu jumlah nasabah koperasi yang pada 2018 lalu mencapai 8.000 orang dan total
Asset Under Management (AUM) yang mencapai Rp10 triliun.
"Berdasarkan data internal indosurya adalah 8.000
customer di 2018, karena di 2019 data belum keluar jadi perkiraan kami 2020 sudah sampai 10 ribu nasabah. Karena 2018 itu total dana yang dikelola sekitar 10 triliun, asumsi kami di 2020 sudah sampai Rp12 triliun ke atas," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kerugian nasabah, Irvan dalam rapat tersebut juga menyampaikan sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan KSP Indosurya.
Pertama, operasi yang tidak normal.
Pasalnya, operasi dilakukan tak sesuai dengan azas koperasi. Nasabah belum tentu adalah anggota dan tidak pernah diundang dalam rapat terbatas perseroan.
Kedua, adanya indikasi
fraud atau penipuan yang dalam hal ini terlihat dari gagal bayar atas bilyet yang sudah jatuh tempo.
"Kemudian mereka juga diduga melakukan tindak pidana perbankan di mana dana nasabah yang ada di tabungan, bukan deposito, juga tidak bisa ditarik," tutur Irvan.
Kasus gagal bayar Indosurya sendiri, jelas Irvan, mencuat sejak tanggal 24 Februari 2020. Saat itu, beberapa nasabah mulai menerima surat bahwa uang yang mereka depositokan tak bisa dicairkan dan baru bisa dicairkan 6 bulan sampai 4 tahun.
[Gambas:Video CNN]Dalam surat tersebut, terdapat rincian bahwa simpanan nasabah di bahwa Rp500 juta akan dicicil selama 6 bulan. Sementara itu, dana di atas Rp500 juta sampai Rp1 miliar akan dicicil selama dua belas bulan.
"Untuk dana Rp1miliar sampai Rp2 miliar dicicil 24 bulan, Rp2miliar - Rp4 miliar dicicil 36 bulan dan Rp4 miliar ke atas dicicil sampai 48 bulan. Ini berdasarkan surat yang mereka keluarkan 24 Februari dengan nomor 212," urai Irvan.
Sebagai informasi, kasus gagal bayar dana nasabah Koperasi Indosurya Cipta sekarang sudah masuk ranah hukum. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka berinisial HS dan SA dalam kasus dugaan gagal bayar tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5) lalu menjelaskan penetapan tersangka dilakukan karena polisi menilai dua orang tersebut diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia.
(hrf/agt)