Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memilih Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Ia akan posisi Erwin Rijanto yang sudah lengser karena masa jabatannya sudah habis.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan penentuan Doni sebagai Deputi Gubernur BI dilakukan secara musyawarah mufakat. Artinya, pemilihan tidak dilakukan dengan pengambilan suara atau voting.
"(Yang dipilih) Doni Primanto Joewono, aklamasi. Musyawarah mufakat," ucap Hendrawan kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan tiga nama untuk menjadi Deputi Gubernur BI menggantikan posisi Erwin. Selain Doni, ada Aida S Budiman yang menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan dan Moneter dan Juda Agung selaku Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial.
Surat dari Jokowi ini masuk ke DPR pada 17 April 2020 lalu. Kemudian, Komisi XI DPR mulai melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) selama dua hari, yakni Selasa (7/7) dan Rabu (8/7).
Saat fit and proper test, salah satu anggota Komisi XI DPR Sarmuji bertanya soal kebijakan burden sharing antara BI dengan pemerintah. Pertanyaan itu dilemparkan kepada Aida.
"Jika kondisi krisis ini terjadi dalam jangka waktu yang lama karena covid-19, ini tidak tahu bagaimana akhirnya, kira-kira apa yang ibu pikirkan tentang kerja sama BI dan pemerintah dalam usaha untuk percepat berakhirnya krisis ekonomi kita sekarang ini," kata Sarmuji.
Skema burden sharing ini tengah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Skema ini mencakup tiga hal, salah satunya BI akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp397,56 triliun di pasar perdana. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai belanja manfaat publik atau public goods guna menangani dampak covid-19.