Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi yang diperuntukkan bagi para pekerja di Indonesia. Asuransi jaminan hari tua (JHT) tersebut dapat dicairkan ketika pekerja resign hingga terkena PHK. Namun, beberapa orang mengklaim cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini tergolong tidak mudah.
Sebelum pekerja berniat melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, beberapa hal yang perlu diingat adalah proses pencairan ini terbagi menjadi tiga kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu. Beberapa ketentuannya tertuang sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
Sebelum memutuskan untuk melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya pekerja mempersiapkan beberapa persyaratan wajib yang perlu dibawa atau diunggah saat melakukan proses pencairan, seperti:
![]() |
1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi
6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri
7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memenuhi persyaratan yang diminta, pekerja dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika biasanya pekerja harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JHT. Karena pandemi virus corona (covid-19), BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan dua opsi pencairan yang dapat dilakukan masyarakat.
Yang pertama BPJS telah menerapkan sistem antrean secara online, yang kedua masih tetap harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan tetap menjaga protokol kesehatan sesuai dengan tatanan kehidupan baru atau new normal.
Berikut adalah tahapan dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Bagi yang gagal melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, maka opsi yang dapat dilakukan adalah mendatangi kantor BPJamsostek terdekat. Beberapa tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut ini:
![]() |
Sementara itu, dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk jaminan lainnya BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kantor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.
Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BP Jamsostek. Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakan ke dalam kotak berkas (dropbox) yang sudah disediakan.
Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletakkan ke dalam dropbox yang tersedia. Sementara bagi penerima manfaat JP, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat.
Setelah mengetahui 'tetek bengek' mulai dari persyaratan, ketentuan pencairan hingga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di masa pandemi virus corona, diharapkan masyarakat dapat menggunakan fasilitas tersebut sebaik-baiknya.
Jika memungkinkan, maka gunakan cara terbaru seperti pengajuan via online. Upaya tersebut sekaligus untuk tetap menaati himbauan Pemerintah untuk tetap tetap di rumah saja dan physical distancing.