Corona, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Turun Jadi 51,75 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2021 06:36 WIB
Kemenaker menyebut jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan turun 4,94 persen dari 54,45 juta menjadi tinggal 51,75 juta pada 2020 kemarin karena corona.
Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan turun dari 54,45 juta menjadi tinggal 51,75 juta pada 2020 kemarin karena corona. Ilustrasi. (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan turun 4,94 persen dari 54,45 juta jadi 51,75 juta orang pada 2020 kemarin.

"Ada penurunan karena ada banyak perusahaan yang terdampak pandemi covid-19," ujar Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Senin (18/1).

Ia merinci jumlah peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 sebanyak 31,01 juta orang. Jumlahnya turun dari 2019 yang mencapai 34,36 juta orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, jumlah peserta program jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan turun dari 18,31 juta orang pada 2019 menjadi 16,37 juta orang pada 2020. Begitu juga dengan jumlah peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 hanya 36,48 juta orang, turun dari 2019 yang sebanyak 37,25 juta orang.

Menurut Ida, ada beberapa persoalan dalam program jaminan ketenagakerjaan. Pertama, kepesertaan.

Ia menilai pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan harus bisa melakukan perluasan cakupan kepesertaan semesta untuk seluruh segmen.

Kedua, program jaminan sosial. Dalam program JKK, manfaat penyakit akibat kerja (PAK) yang bersentuhan dengan program jaminan kesehatan nasional (JKN) menimbulkan tidak terbayarnya pengobatan atas risiko PAK.

[Gambas:Video CNN]

Lalu, ada penarikan lebih awal dari program JHT. Sementara, manfaat dari program JP dinilai masih sangat kecil dan tidak ada peta jalan kenaikan iuran menuju 8 persen.

Ketiga, pengembangan program. Keempat, perlunya harmonisasi peraturan bidang jaminan sosial dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jaminan sosial.

Kelima, perlu penguatan kelembagaan pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial. Keenam, transformasi program yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER