Jalan Panjang Freddy Widjaja Mengejar Warisan Eka Tjipta

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 12:29 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Pixabay/Succo)
Freddy Widjaja pernah meminta kepada pengadilan menetapkannya sebagai anak lahir dari Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Ruslie sebelum menggugat harta warisan ayahnya ke PN Jakpus. Ilustrasi. (Pixabay/Succo).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nama Freddy Widjaja mendadak jadi sorotan publik karena menggugat lima anak almarhum Eka Tjipta Widjaja atas warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas Group yang nilainya mencapai Rp672,61 triliun.

Harta warisan yang digugat berasal dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, hingga PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.

Bagaimana perjalanan gugatan tersebut?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan Freddy pada 16 Juni 2020. Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.

Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Ia meminta pada majelis hakim agar harta waris itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian.

"Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian, menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis permintaan Freddy dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/7).

Namun, sebelum gugatan dilayangkan, rupanya Freddy sempat mengajukan permohonan ke pengadilan agar ditetapkan sebagai anak dari perkawinan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.

[Gambas:Video CNN]

Perkawinan dilakukan pada 3 Oktober 1967. MA pun sudah mengabulkan permohonan tersebut.

"Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan Pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari Perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja," tulis MA dalam keterangan resmi.

Selain itu, MA juga memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta yang berwenang agar mencatatkan pengesahan pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon. MA mengabulkan permohonan Freddy atas pertimbangan dari beberapa dokumen, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP Lidia Herawati.

Begitu juga dari foto pernikahan Lidia Herawati dan Eka Tjipta, Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Lidia Herawati yang menyatakanFreddy Widjaja adalah anak biologis dari Lidia Herawati dan Eka Tjipta, hingga Akte Wasiat.

Selain itu, Freddy juga melampirkan bukti asli DVD dokumentasi pemberkatan dan resepsi pernikahan Freddy Widjaja dan istrinya Jeansy hingga foto keluarga besar.

Pertimbangan juga datang setelah MA mendapat informasi dari saksi Indrajaty Anugrawaty. Saksi merupakan teman baik sejak kecil dari Lidia Herawati yang mengetahui soal pernikahan Lidia dan Eka Tjipta.

"Menimbang bahwa atas keterangan saksi-I tersebut, Pemohon menerangkan bahwa ia tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut," jelas MA.

Sementara menurut identitas yang dilampirkan, Freddy merupakan wiraswasta yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Freddy merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dari pernikahan Lidia Herawati dan Eka Tjipta.

Dua anak lainnya, yaitu Robbin Widjaja dan Sindy Widjaja. Pada permohonan ini, Freddy menunjuk Hamdani sebagai kuasa hukumnya.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER