Sinar Mas Buka Suara Soal Sengketa Warisan Rp600 T Eka Tjipta

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 08:51 WIB
Sejumlah pekerja memeriksa kualitas kertas di pabrik APP-Sinar Mas di Provinsi Riau, Senin (18/7). Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, realisasi produksi pulp dan kertas Indonesia masing-masing mencapai 6,4 juta ton dan 10,4 ton per tahun yang menempatkan industri pulp nasional pada peringkat ke-9 dan industri kertas peringkat ke-6 di dunia, sedangkan di Asia menempati peringkat ke-3 untuk industri pulp maupun kertas. ANTARA FOTO/FB Anggoro/ama/16.
Sinar Mas menyatakan Freddy Widjaja yang mempermasalahkan harta warisan Eka Tjipta Widjaja merupakan anak luar kawin yang sudah dapat bagian. Ilustrasi salah satu pabrik Sinar Mas.. ANTARA FOTO/FB Anggoro).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sinar Mas Group buka suara atas permasalahan rebutan harta warisan Eka Tjipta Widjaja, pendiri mereka.

Perusahaan melalui Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menyatakan Freddy Widjaja selaku pihak yang mengajukan gugatan atas sengketa harta warisan Eka Tjipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan anak luar kawin antara pendiri Sinar Mas Group dengan Lidia Herawaty Rusli.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari alm Bpk. Eka Tjipta Widjaja," katanya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (14/7) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gandi juga menyatakan gugatan Freddy Widjaja atas aset perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja.

Pasalnya kata Gandi, Eka tidak memiliki saham di perusahaan yang digugat tersebut.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan," katanya. 

Freddy Widjaja, anak kandung pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja menggugat hak atas warisan dari almarhum ayahnya kepada lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara total, nilai aset perusahaan yang disengketakan mencapai Rp672,61 triliun.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt dan ditujukan ke Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Berikut daftar harta warisan yang tengah berusaha direbutnya:

Pertama, aset PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk atau SMART senilai Rp29,31 triliun dengan laba kotor Rp4,63 triliun pada 2018.

Kedua, aset PT Sinar Mas Multi Artha sebesar Rp100,66 triliun dengan laba kotor Rp1,64 triliun.

Ketiga, aset Sinar Mas Land sebesar US$7,75 miliar atau setara Rp116,36 triliun dengan asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS. Keempat, aset PT Bank Sinar Mas Tbk sebesar Rp37,39 triliun per September 2019.

[Gambas:Video CNN]

Kelima, aset PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk senilai US$8,75 miliar atau Rp131,26 triliun. Keenam, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk US$2,96 miliar atau Rp44,47 triliun.

Ketujuh, aset PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry sebesar US$1,99 miliar atau Rp29,96 triliun. Kedelapan, aset PT Bank China Construction-Bank Indonesia Tbk sebesar Rp16,2 triliun.

Kesembilan, aset Asia Food and Properties Limited sebesar Rp80 triliun. Ke-10, aset China Renewable Energy Investment Limited senilai 2,79 miliar dolar Hong Kong atau setara Rp5,3 triliun dengan asumsi kurs Rp19 ribu per dolar Hong Kong.

Kesepuluh, aset PT Golden Energy Mines Tbk US$780,64 juta atau setara Rp11,7 triliun. Ke-12, aset Paper Excellence BV Netherlands Rp70 triliun.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER