Mengenal Freddy Widjaja yang Ingin Rebut Harta Eka Tjipta

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 09:52 WIB
Eka Tjipta Widjaja
Harta pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja sekarang ini sedang diperebutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (www.sinarmas.com).
Jakarta, CNN Indonesia --

Nama Freddy Widjaja tiba-tiba mencuat di publik lantaran menggugat lima kakak tirinya atas hak warisan dari almarhum ayahnya, Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinar Mas Group.

Warisan yang disengketakannya memiliki aset bernilai Rp672,61 triliun.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt dan ditujukan ke Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, siapa Freddy Widjaja?

Sebelum mengajukan gugatan atas warisan, ia sempat mengajukan permohonan ke pengadilan  agar ditetapkan sebagai anak dari perkawinan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli pada 3 Oktober 1967.

Permohonan itu dikabulkan oleh MA.

"Mengabulkan permohonan Pemohon. Menetapkan Pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari Perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja," tulis putusan MA seperti dikutip Selasa (14/7).

Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto mengungkapkan Freddy memang merupakan anak luar kawin dari pernikahan resmi yang pernah dilakukan Eka Tjipta.

[Gambas:Video CNN]

Pernikahan Eka yang resmi diketahui publik adalah dengan almarhum Trinidewi Lasuki dan yang kedua, Melfie Pirieh Widjaja.

"Saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli," ungkap Gandi dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).

Eka Tjipta diketahui memiliki 15 anak dari kedua pernikahannya, di mana di antaranya adalah mereka yang digugat Freddy atas hak warisan dari Eka Tjipta. Kendati begitu, Gandi menyatakan bahwa Freddy sebenarnya telah mendapat hak warisan dari Eka Tjipta.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja," katanya.

Dalam gugatannya, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Ia meminta pada majelis hakim agar harta waris itu dibagi kepada dirinya dan para tergugat masing-masing setengah bagian.

"Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian, menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis permintaan Freddy dalam gugatan di PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/7).

Saat ini perkaranya masih dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat. Sidang perdana atas gugatan tersebut telah digelar 29 Juni lalu.

Eka Tjipta diketahui meninggal dunia pada Januari 2019, namun namanya masih masuk dalam daftar orang terkaya versi Forbes 2019. Keluarga Widjaya yang mewarisi harta kekayaan Eka Tjipta tercatat memiliki kekayaan US$9,6 miliar atau sekitar Rp135,14 triliun.

Catatan redaksi: Terdapat perbaikan dalam beberapa bagian dalam artikel yang menyebut soal jabatan Freddy Widjaja di sebuah perusahaan. Redaksi meminta maaf kepada pihak yang dirugikan atas kesalahan dalam artikel ini. 

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER