Pengusaha Respons Sikap Buruh Mundur dari Tim RUU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Selasa, 14 Jul 2020 18:44 WIB
Massa buruh dan mahasiswa Surabaya dan sekitarnya yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur membuat Bundaran Waru, Surabaya, lumpuh total.
Apindo dan Kadin, mewakili dunia usaha, menyebut dokumen yang diserahkan KSPI dalam pertemuan tripartit belum mewakili serikat buruh dan pekerja lainnya. Ilustrasi buruh. (CNN Indonesia/Farid).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kalangan pelaku usaha menanggapi sikap sejumlah serikat buruh dan pekerja yang menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) Klaster Ketenagakerjaan bentukan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang diwakili Tim perwakilan Kadin Apindo mengatakan tidak terdapat agenda tukar menukar dokumen konsep dalam pertemuan tripartit RUU Ciptaker yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut mereka, pertemuan itu adalah pertemuan lanjutan untuk membahas pasal demi pasal yang ada dalam RUU Ciptaker Kluster Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apindo dan Kadin telah menyerahkan sikap dan pandangan pengusaha kepada pemerintah terhadap pasal pasal yang ada di RUU Ciptaker Kluster Ketenagakerjaan," tulisnya, dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).

Sebelumnya, serikat buruh dan pekerja mengungkapkan salah satu alasan mereka mengundurkan diri, yakni  sikap kalangan pengusaha dianggap arogan dengan mengembalikan konsep RUU usulan dari serikat pekerja. Kalangan pengusaha juga dianggap tak mau menyerahkan usulan konsep Apindo dan Kadin secara tertulis.

Menanggapi alasan tersebut, pelaku usaha menyatakan dokumen yang diserahkan KSPI dalam pertemuan tripartit itu, ternyata belum mewakili serikat buruh dan pekerja yang hadir. Oleh sebab itu, pelaku usaha memilih menghormati serikat buruh dan pekerja lainnya dengan cara mengembalikan dokumen tersebut.

"Di samping itu, dokumen tersebut bukanlah sebuah konsep, melainkan dokumen tersebut berjudul Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja 4," ujarnya.

Karenanya, Apindo dan Kadin sepakat bahwa pertemuan ini bukan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana dilakukan dalam perusahaan. Pertemuan itu dinilai sebagai proses pembahasan RUU Ciptaker yang disiapkan pemerintah.

"Kedua belah pihak memberikan pandangan dan argumentasi secara konstruktif kepada pemerintah untuk menyempurnakan draf RUU tersebut yang nantinya dibahas lebih lanjut di DPR," katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan sejumlah serikat buruh dan pekerja mengundurkan diri dari tim teknis RUU Ciptaker. Said juga mengemukakan empat alasan keluarnya serikat buruh dan pekerja.

"KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo memutuskan untuk keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis RUU (Cipta Kerja)," tegas dia.

Senada, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) juga menyatakan keluar dari tim teknis omnibus law RUU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan.

ASPEK menilai tim teknis bentukan Kementerian Ketenagakerjaan ini hanya sekadar formalitas untuk memberi kesan bahwa pemerintah sudah melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Padahal, faktanya, tim teknis tersebut tidak melakukan pembahasan pasal per pasal yang selama ini menjadi keinginan dari serikat pekerja. Pemerintah telah tersandera oleh kepentingan pemodal atau investor," imbuh Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat lewat rilis resminya.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER