Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo mencabut larangan penggunaan cantrang disebut hanya menguntungkan pengusaha, bukan nelayan kecil. Potensi kerusakan lingkungan pun disorot.
Sebelumnya, Edhy berdalih izin cantrang itu akan membuka lapangan pekerjaan di kapal-kapal pengguna alat tangkap itu. Kapal-kapal yang tadinya menganggur pun akan kembali melaut.
"Dari pada awak-awak kita kerja jadi ABK di luar negeri, lebih baik mereka kerja di negeri sendiri. Kita awasi dan atur penggajiannya sehingga mereka diperlakukan secara baik," kata dia, di Jakarta, Minggu (5/7) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sejumlah organisasi nelayan dan organisasi lingkungan hidup menolak langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah dan tengah merevisi 18 aturan karena dianggap menghalangi kemudahan investasi skala besar, termasuk pemberian izin cantrang.
"Alih-alih melindungi kehidupan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, KKP justeru melindungi kepentingan bisnis para investor yang ingin menguasai sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Pada titik inilah revisi regulasi yang dilakukan oleh KKP harus ditolak," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati, dalam siaran pers bersama.
Menurutnya, kebijakan pemberian izin cantrang ini hanya menguntungkan pengusaha cantrang, bukan nelayan kecil, yang mencakup 90 persen dari keseluruhan pelaku perikanan di Indonesia.
![]() |
"Pihak yang paling diuntungkan oleh pencabutan larangan cantrang melalui rancangan peraturan menteri baru adalah para pengusaha cantrang," kata Susan, dikutip dari Antara.
Pasalnya, cantrang, yang kebanyakan digunakan kapal besar, menghabiskan semua sumber daya perikanan di suatu wilayah dengan cepat. Penggunaannya pun sangat berdampak pada nelayan kecil, perempuan nelayan, dan juga nelayan tradisional.
"Mereka melakukan perlawanan selama ini," kata dia.
Menurut Susan, keberlanjutan sumber daya perikanan yang akan membawa banyak manfaat untuk masyarakat luas lebih utama daripada sekedar hasil tangkapan skala besar tetapi merusak dan menghabiskan sumber daya perikanan Indonesia.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh penggunaan sejumlah alat tangkap yang merusak, termasuk cantrang, lanjutnya, akan bersifat jangka panjang dan sistematis.
"Padahal sumber daya periakan adalah salah satu kekayaan kita yang tersisa," ucap Susan.
Koordinator Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP) Arman Manila menjelaskan izin penggunaan cantrang dan berbagai jenis pukat membuat kawasan perairan Indonesia Timur terancam.
Pasalnya, kawasan ini masih lestari dari eksploitasi. Sementara, kawasan perairan Indonesia barat sudah "mengalami overexploited".
"Revisi regulasi akan mendorong eksploitasi di kawasan perairan Indonesia timur yang merupakan rumah bagi banyak masyarakat adat pesisir di Indonesia," ungkapnya.
Lihat juga:BPK: Pelarangan Cantrang Kurang Persiapan |
Sebelumnya, penggunaan cantrang sempat dilarang di periode sebelum Edhy Prabowo karena dianggap merusak lingkungan dan hanya menguntungkan nelayan besar. Hal itu pun sudah dibuktikan oleh berbagai kajian ilmiah.
Namun, penerapan kebijakan pelarangan cantrang di masa lalu dinilai minim persiapan. Konflik dengan nelayan pengguna pun mencuat, dengan diwarnai oleh politisasi.
(antara/arh)