Pemerintah Punya Utang DBH Rp38 T ke Pemda

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jul 2020 10:08 WIB
Gedung BPK
BPK mencatat pemerintah punya utang pembayaran dana bagi hasil Rp38 triliun ke pemerintah daerah. Ilustrasi. (Detikcom/Muhammad Fida Ul Haq).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemerintah masih memiliki beban kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp38,41 triliun pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

DBH merupakan pos anggaran yang sempat diminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019, BPK mencatat pagu DBH sebesar Rp104,71 triliun di APBN 2019. Jumlah tersebut turun 1,34 persen dari Rp106,14 triliun di APBN 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Turunnya jumlah beban dana bagi hasil disebabkan oleh penurunan pagu alokasi DBH Reguler TA 2019 dibanding pagu alokasi DBH Regular TA 2018 atau tidak tercapainya realisasi penerimaan negara terhadap target yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2019," ungkap BPK dalam LHP LKPP 2019, dikutip Rabu (15/7).

Selain itu, BPK juga mencatat ada kebijakan khusus dalam penyaluran DBH tahun lalu, di mana penyaluran DBH pada kuartal IV diprioritaskan untuk penyelesaian kurang bayar DBH dari penyaluran APBN 2018 dengan memperhitungkan lebih bayar tahun-tahun sebelumnya.

Dari pagu tersebut, realisasi DBH yang bisa dikumpulkan sebesar Rp103,97 triliun atau 97,77 persen dari pagu. "Realisasi DBH TA 2019 tidak mencapai 100 persen karena tidak tercapainya penerimaan negara pajak dan bukan pajak," katanya.

Kendati begitu, realisasi itu naik sekitar Rp10,27 triliun atau 10,97 persen dari Rp93,7 triliun pada pelaksanaan APBN 2018. Kenaikan realisasi DBH terjadi karena sumbangan DBH gas bumi sebesar Rp7,52 triliun, DBH minyak bumi Rp1,95 triliun, dan DBH pertambangan Rp6,07 triliun.

[Gambas:Video CNN]

Namun, pemerintah pusat rupanya baru menyalurkan DBH ke daerah sekitar Rp66,42 triliun atau 63,43 persen dari total realisasi. Pemerintah masih memiliki kurang bayar sebesar Rp38,41 triliun kepada daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga mempunyai hak lebih bayar DBH tahun berjalan sebesar Rp126,9 miliar dari daerah, meski tak dirinci dari daerah mana saja.

Selain itu, BPK mencatat ada piutang Transfer ke Daerah dari Satuan Kerja (TDK Satker) DBH sebesar Rp8,49 triliun pada LKPP 2019. Piutang TKD Satker DBH meliputi seluruh hak pemerintah pusat atas lebih bayar transfer DBH yang terjadi pada tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran sebelumnya.

"Piutang atas lebih bayar tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2019," terang BPK.

Sebagai pemenuhan dari kewajiban itu, BPK menyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengeluarkan PMK Nomor 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil TA 2019 dalam rangka Penanganan Pandemic Corona Virus Disease (Covid-19). Dari aturan itu, pemerintah menetapkan alokasi sementara DBH yang langsung ditransfer ke daerah tanpa menunggu hasil audit LKPP 2019 dari BPK.

Dari PMK tersebut, ditetapkan alokasi sementara kurang bayar sebesar Rp14,71 triliun. Terdiri dari kurang bayar DBH pajak Rp8,14 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam Rp6,56 triliun.

Alokasi sementara kurang bayar DBH adalah 50 persen dari DBH kuartal IV 2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi DBH 2019 dengan DBH 2019 yang telah disalurkan sampai kuartal III 2019.

Sebelumnya, Gubernur Anies sempat meminta Sri Mulyani agar segera mencairkan DBH pajak DKI Jakarta sebesar Rp6,4 triliun. Namun, nilainya mengalami penyesuaian menjadi Rp5,1 triliun.

Anies menyatakan dana itu perlu segera cair untuk membantu arus kas APBD DKI di tengah kebutuhan anggaran penanganan dampak pandemi corona. Atas tagihan itu, Sri Mulyani mengeluarkan PMK 36/2020 dan mencairkan DBH Rp2,6 triliun atau 50 persen ke DKI Jakarta.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER