DPR RI menyetujui pembayaran utang pemerintah kepada sembilan BUMN dengan kumulatif penyelesaian Rp115 triliun. Rambu hijau diberikan pada rapat kerja Komisi VI dengan Kementerian BUMN pada Rabu, (15/7).
“Komisi VI DPR RI menyetujui besaran pencairan utang pemerintah pada BUMN tahun anggaran 2020 untuk disampaikan ke Badan Anggaran DPR,” tutur Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima.
Dalam rinciannya, PT Pertamina (Persero) akan menerima pembayaran utang Rp45 triliun untuk kompensasi selisih harga jual eceran jenis BBM Khusus Tertentu (JBT) dan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium 2017 dan sebagian di 2018. Angka tersebut belum termasuk pelunasan cost of fund (biaya dana).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, PT PLN (Persero) dengan tagihan sebesar Rp48,46 triliun untuk kompensasi tarif 2018 dan 2019. Pembayaran digunakan untuk menutup pembayaran selisih antara biaya penyediaan listrik dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga akan menerima dana Rp257,88 miliar untuk kekurangan pembayaran pemerintah terhadap kewajiban pelayanan publik sesuai penugasan.
Dari beberapa BUMN Karya, PT Hutama Karya merupakan salah satu yang memiliki piutang yang belum dibayarkan pemerintah senilai Rp1,88 triliun atas kekurangan pembayaran pembelian lahan proyek jalan tol 2016-2020.
BUMN Karya lainnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk disebut akan menerima pembayaran utang Rp8,94 triliun atas kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol.
"PT Wijaya Karya (Persero) Tbk senilai Rp59,91 miliar untuk kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol Serang-Panimbang dari 2018-2020,” terang Aria.
Lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang dijanjikan pelunasan Rp5,02 triliun untuk membayar kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol. Terakhir, Perum Bulog Rp566,36 miliar untuk pembayaran hutang PSO dari pemerintah
Dengan persetujuan tersebut, hasil keputusan akan disampaikan pada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.