DPR RI menyetujui permohonan penyertaan modal negara (PMN) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total Rp23,65 triliun untuk menyelamatkan tujuh BUMN terdampak virus corona.
“Hal yang terkait dengan penyertaan modal negara tahun anggaran 2020 sejumlah Rp 23,65 triliun, setuju,” ucap Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima pada rapat kerja Kementerian BUMN, Rabu (15/7).
PMN diberikan kepada BUMN tertutup atau yang 100 persen kepemilikannya dipegang oleh pemerintah RI. Pertama, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp7,5 triliun untuk pembiayaan jalan tol Trans Sumatera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, PT Permodalan Nasional Madani senilai Rp1,5 triliun yang diperuntukkan menjaga keberlangsungan program Mekaar khusus kelompok wanita pra-sejahtera. Ketiga, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) sebesar Rp500 miliar untuk pengembangan infrastruktur di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Keempat, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp6 triliun untuk meningkatkan kapasitas penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) melalui PT Askrindo dan PT Jamkrindo dalam rangka pemulihan pelaku usaha terdampak pandemi virus corona.
Kelima, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebesar Rp4 triliun untuk menyelesaikan investasi yang tertunda akibat keterbatasan dana serta meningkatkan produksi serta profitabilitas perusahaan. PTPN III juga dimandatkan untuk memperhatikan revitalisasi on farm dan off farm pabrik gula nasional.
Keenam, Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) sebesar Rp650 miliar demi membantu likuiditas dan mempertahankan keberlangsungan bisnis perusahaan.
Ketujuh, PT Kereta Api Indonesia (Persero) disetujui menerima PMN sebesar Rp3,5 triliun untuk mendanai biaya operasional yang tidak tertutupi akibat anjloknya penerimaan perseroan selama pandemi.
Dalam persetujuannya, DPR menyertakan beberapa syarat yang harus dilaksanakan oleh BUMN seperti meningkatkan fungsi pembinaan dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Selain itu, DPR juga melarang BUMN untuk menggunakan PMN untuk membayar utang perusahaan. Selain itu, ketujuh perusahaan pelat merah harus mengutamakan barang dan jasa dalam negeri dalam pengadaannya.
Sementara, khusus untuk dana talangan atau pinjaman pemerintah akan diberikan kepada dua perusahaan yaitu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk masing-masing senilai Rp3 triliun dan Rp8,5 triliun.