Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan tarif parkir baru di kawasan pariwisata dan kegiatan ekonomi dengan intensitas tinggi. Yakni, menjadi Rp5.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk sepeda motor.
"Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir hanya berlaku di kawasan satu atau kawasan premium saja. Kawasan dua dan tiga tidak ada kenaikan tarif parkir," ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz, mengutip Antara, Minggu (19/7).
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dilakukan klasifikasi kawasan parkir menjadi tiga kategori, yaitu kawasan satu, dua, serta tiga, dengan penerapan tarif yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan satu adalah kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan.
Ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan satu meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Utomo atau dikenal dengan nama Jalan Mangkubumi.
Sedangkan untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.
Tarif parkir tersebut berlaku untuk dua jam pertama dan akan dihitung secara progresif berdasarkan lama waktu kendaraan tersebut parkir, yaitu kenaikan untuk satu jam berikutnya adalah adalah Rp2.500 untuk mobil, dan Rp1.500 untuk sepeda motor.
Menurut Aziz, kenaikan tarif parkir perlu dilakukan karena tarif parkir sebelumnya sudah berlaku cukup lama, sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika di lapangan.
"Pemetaan ruas jalan maupun wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan 1, 2 atau 3 juga dilakukan secara hati-hati disesuaikan kondisi di lapangan," katanya.
Ia memastikan kenaikan tarif parkir tersebut tidak akan membebani masyarakat. "Sosialisasi terus kami lakukan, hingga ke juru parkir. Hanya saja, kondisi parkir pada saat ini belum sepenuhnya pulih karena masih terdampak pandemi covid-19," jelasnya.
Sedangkan untuk tarif parkir tepi jalan umum di kawasan 2 dan 3 tetap sama, yaitu Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor dan tidak diberlakukan tarif progresif.
Sementara, untuk penerapan parkir elektronik sesuai amanah Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran yang menjadi perda induk, Aziz melanjutkan belum bisa dilakukan karena sarana dan prasarana yang belum siap.
"Diskusi mengenai hal itu tetap kami lakukan dan melihat penerapan di daerah lain sehingga kami sudah memiliki gambaran tentang parkir elektronik. Tinggal kesiapan sarana dan prasarananya," imbuhnya.
Ketua Forum Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius Hanarno menyebut sejumlah tempat khusus parkir sudah mulai menerapkan tarif parkir baru sejak 1 Juli 2020.
"Apabila ada bus pariwisata yang datang, meski belum terlalu banyak, kami sudah menerapkan tarif baru, yaitu Rp30.000 dari semula Rp20.000 untuk dua jam pertama. Tarif berlaku progresif dengan kenaikan Rp10.000 untuk satu jam berikutnya," tandasnya.