Daftar Lembaga Ekonomi Era SBY yang Dibubarkan Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2020 06:52 WIB
Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga dalam Perpres 82/2020. Di antaranya 16 lembaga terkait ekonomi.
Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga dalam Perpres 82/2020. Di antaranya 16 lembaga terkait ekonomi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 18 lembaga negara dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Mayoritas lembaga negara yang dibubarkan atau di antaranya 16 lembaga terkait ekonomi yang dibentuk di era mantan presiden Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mereka ialah Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Lalu, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang lahir lewat Perpres 32/2011 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 48 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilanjutkan, pembubaran Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce) 2017-2019 yang lahir berdasarkan Perpres 74/2017.

Kemudian, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk dari Perpres 86/2011 dan Badan Peningkatan Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum yang lahir melalui Perpres 90/2016.

Pembubaran juga berlaku untuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk lewat Perpres 91/2017. Lalu, Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum lewat Perpres 46/2019.

Selanjutnya, Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang lahir berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.

Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka WTO yang dibentuk berdasarkan Kepres 104/1999 sebagaimana telah berubah dalam Kepres 16/2002.

Kemudian, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk Kepres 166/1999 yang diubah dengan Kepres 133/2000. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Kepres 177/1999 dan telah diubah beberapa kali, terakhir kalinya melalui Kepres 53/2003.

Berikutnya, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Kepres 54/2002 yang diubah menjadi Kepres 24/2005.

Lalu, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk lewat Kepres 3/2005 sebagaimana diubah dalam Kepres 28/2010, serta Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk dari Kepres 22/2006.

Terakhir, Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations berdasarkan Kepres 37/2014.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas Percepatan Pelaksanaan berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Investasi, serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Southeast Asians dilaksanakan oleh Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sesuai Perpres 28/2020," tulis Jokowi dikutip dari beleid terkait.

Diketahui, Jokowi menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir menjadi ketua pelaksana tim penanganan pandemi virus corona dan pemulihan ekonomi nasional. Erick membawahi Doni Monardo selaku satgas penanganan virus corona, dan juga Budi Gunadi Sadikin selaku satgas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Penunjukan Erick tertuang dalam Perpres 28 yang ditetapkan oleh Jokowi pada Senin (20/7) dan diundangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER