Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai pembubaran 16 lembaga terkait ekonomi yang dibentuk oleh mantan presiden Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh Presiden Jokowi berpotensi menjadi bumerang bagi pemerintah.
Pasalnya, pengalihan tugas dari lembaga yang dibubarkan ke kementerian/lembaga lainnya bisa jadi memakan waktu yang tak sebentar.
Faisal mencontohkan tugas dari Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011 ini kemungkinan besar dilimpahkan ke kementerian, khususnya Kementerian Pertanian untuk penyuluhan ke petani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kementerian Pertanian kemungkinan besar akan terkendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas untuk melakukan penyuluhan.
"Contoh krusial Badan Koordinasi Nasional Penyulihan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. Ini petani masih butuh penyuluhan, membagikan bibit ungguh, bagaimana cara memelihara. Jadi, masih butuh peningkatan bantuan dari sisi penyuluhan," ungkap Faisal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).
Jika semua kegiatan dilimpahkan ke satu lembaga atau hanya di Kementerian Pertanian, Faisal menilai kegiatan penyuluhan akan terganggu. Oleh karena itu, ia menyarankan Kementerian Pertanian perlu berkoordinasi agar kegiatan penyuluhan tidak terganggu.
"Pasti akan ada dampak ke tugas-tugas yang dilimpahkan ke kementerian/lembaga lain," imbuh Faisal.
Lalu, lembaga yang krusial lainnya adalah Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor dan Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi. Pasalnya, kedua lembaga dibutuhkan saat ini untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional usai dihantam pandemi covid-19.
Faisal berpendapat jika pengalihan tugas kedua lembaga itu berlangsung lambat, maka efeknya akan buruk terhadap perekonomian. Maklum, ekspor dan investasi menjadi salah satu komponen yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
"Itu yang harus diperhatikan. Jangan sampai transisi pengalihan tugasnya justru lama, padahal ekspor dan investasi ini butuh cepat digenjot," tutur Faisal.
Di sisi lain, Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pembubaran 16 lembaga terkait ekonomi tentu sudah diperhitungkan oleh pemerintah. Menurutnya, tugas dan fungsi dari lembaga yang dibubarkan akan dilimpahkan ke kementerian/lembaga lain dengan waktu cepat.
Selain dilimpahkan, Josua memandang pembubaran lembaga bisa jadi karena sebenarnya tugas atau fungsi dari 16 lembaga ini juga dimiliki oleh kementerian/lembaga lain. Dengan demikian, pembubaran lembaga akan membuat sistem birokrasi nantinya lebih efisien.
"Tanggung jawab tidak berarti hilang. Ini akan membuat birokrasi lebih sederhana dan memudahkan untuk berkoordinasi," terang Josua.
Lalu, ia berpendapat pembubaran belasan lembaga ini akan menghemat anggaran negara. Dengan begitu, suatu lembaga juga akan dituntut lebih produktif karena lembaga pemerintahan yang semakin sedikit.
"Semua akan jauh lebih efisien, ada penghematan anggaran. Bisa mempercepat aturan yang akan dikeluarkan. Meningkatkan produktivitas agar lembaga bisa bekerja lebih baik lagi. Tidak ada tumpang tindih," jelas Josua.
Diketahui, Jokowi membubarkan 18 lembaga negara dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020. Mayoritas lembaga negara yang dibubarkan atau di antaranya 16 lembaga terkait ekonomi.
Beberapa lembaga yang dibubarkan tersebut, antara lain Tim Transparansi Industri Ekstraktif, Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
Kemudian, Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum, dan Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (road map e-commerce) 2017-2019.
Lalu, Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.
Selanjutnya, Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka WTO, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero), Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
Lalu, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.