Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 kepada pejabat negara, pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Keputusan ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang dilakukan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (21/7).
Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di luar kategori tersebut, meliputi seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri, serta pensiunan masih akan mengantongi gaji ke-13. Rencananya, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Agustus mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020, dan untuk pelaksanaan ini kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," imbuhnya.
Jika mengacu pada keputusan pemberian THR pada Mei lalu, terdapat 12 golongan yang tidak mendapatkan THR. Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Apabila skemanya sama dengan pemberian THR, maka golongan tersebut berpotensi kembali tidak mengantongi gaji ke-13. Para pejabat dan petinggi negara negara tersebut meliputi:
1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.