Daftar PNS yang Tak Dapat Gaji ke-13 dari Sri Mulyani

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2020 13:26 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II(CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Keputusan ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksana kan dengan memperhatikan kebijakan THR yang dilakukan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," ujarnya, Selasa (21/7).

Dengan demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri lainnya yang tidak masuk dalam kategori tersebut masih bisa menerima gaji ke-13. Bendahara negara menuturkan kebijakan tersebut mempertimbangkan pengeluaran belanja negara untuk penanganan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan APBN 2020 mengalami banyak sekali perubahan karena terjadinya Covid-19 yang pengaruhi besar terhadap seluruh postur APBN," ucapnya.

Selanjutnya, pemerintah akan merevisi PP 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

"Kami akan koordinasi dengan Menteri PAN RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu, sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," katanya.

Bendahara negara menambahkan untuk pembayaran gaji ke-13 pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp28,5 triliun. Terdiri dari anggaran melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER