DJP Susun Skema Pelaporan Pajak Lewat Himbara

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 16:32 WIB
DJP berharap pelaporan melalui bank pelat merah dapat mempermudah pelaku UMKM dalam penyampaian SPT.
DJP berharap pelaporan melalui bank pelat merah dapat mempermudah pelaku UMKM dalam penyampaian SPT. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperluas kerja sama dengan bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara) dalam pelayanan perpajakan. Salah satunya, melalui aplikasi pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) lewat bank pelat merah.

Saat ini, DJP sendiri telah bekerjasama dengan bank BUMN dalam hal pendaftaran serta validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lewat e-registrasi. Sehingga calon wajib pajak yang ingin membuat NPWP bisa melakukannya langsung di bank BUMN.

"Nanti harapan besar kami adalah kemudahan bagi pengusaha UMKM untuk melapor perpajakannya. Jadi one stop service betul-betul di perbankan. Tidak perlu daftar NPWP dan tidak perlu sampaikan SPT ke DJP," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suryo kerjasama tersebut juga penting terutama dalam hal pengawasan perpajakan. Apalagi, berdasarkan data terakhir, total pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia sudah mencapai 64 juta.

"Jika perluasan kerjasama tersebut dapat dilakukan, ia paling tidak ada 64 juta masyarakat dimudahkan dalam pengurusan perpajakan," jelas Suryo.

Nantinya, pengusaha UMKM juga akan ditempatkan pada cluster tersendiri oleh DJP. Hal ini penting juga sebab data yang masuk bisa digunakan untuk menghitung realisasi insentif pajak yang diberikan kepada UMKM.

"Saya dengar dari BRI ada sekitar 9 juta (UMKM), kalau bisa kami organize jadi, satu, memudahkan mereka dan juga memudahkan kami pada waktu kami melakukan aktivitas pengawasan," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Sementara dari sisi perbankan, lanjut Suryo, ada beberapa manfaat yang bisa dari dibuatnya aplikasi tersebut. Salah satunya untuk melakukan asesmen terhadap calon debitur UMKM melalui omzet dan hasil usaha yang dicatat perbankan.

Dengan demikian, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) juga dapat ditekan.

"Jadi saat perbankan lihat potensi debitur akan jadi seperti apa minimal reasessment muncul di awal saat mereka bayar cicilan, saat mereka melaporkan omzet perbankan minimal data dapat dilakukan untuk mengukur asesmen berapa risiko debitur yang bersangkutan," tuturnya.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER