Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap kini masyarakat bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di bank BUMN.
Pembuatan NPWP dilakukan menggunakan aplikasi layanan pajak e-registrasi dan validasi NPWP.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan aplikasi ini diharapkan memberikan kemudahan prosedur bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP tetapi ingin mengajukan kredit pada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DJP memberikan langkah kemudahan prosedur, memudahkan masyarakat dengan bekerjasama dengan bank Himbara. khususnya pendaftaran NPWP," ucap Suryo di Jakarta, Kamis (23/7).
Di samping itu, lanjut Suryo, aplikasi ini juga bertujuan mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengakses bantuan dari pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mulai dari pemberian subsidi bunga hingga insentif perpajakan seperti pembebasan PPh badan.
Pasalnya, banyak dari UMKM belum memiliki NPWP yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020.
"Ada sebagian pelaku usaha UMKM yang belum punya NPWP. Kami memberi kemudahan kepada masyarakat, daftar NPWP nggak perlu lewat Dirjen Pajak lagi, tapi lewat bank," ucapnya.
Terdaftarnya pelaku UMKM sebagai wajib pajak juga merupakan basis yang penting bagi pemerintah untuk administrasi kegiatan ekonomi dalam sistem perpajakan.
"Bukan berarti punya NPWP terus harus bayar pajak. Itu ditunjukkan untuk administrasi penduduk," ucapnya.
Nantinya, pendaftaran NPWP akan dilayani melalui sistem e-registrasi lewat aplikasi bank dan validasi hasil kerja sama antara Himbara dan Direktorat Jenderal Pajak.
"One stop service di perbankan baik mengecek atau daftarkan calon wajib pajak untuk memiliki NPWP," ucapnya.
Di samping memudahkan UMKM, kata Suryo, aplikasi ini juga memudahkan perbankan untuk melakukan konfirmasi apakah betul wajib pajak atau debitur yang mengajukan bantuan kredit dari pemerintah sudah memiliki NPWP atau belum.
"Dengan program ini perbankan bisa lakukan validasi, jadi bisa dipastikan debitur yang bersangkutan sudah ada NPWP dan valid. Bagi yang belum bisa lakukan langsung diregistrasi," pungkasnya.