Kocek Terganggu, Perdagangan EBA Garuda Disetop Sementara

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2020 14:14 WIB
BEI menyetop sementara perdagangan EBA Garuda Indonesia seri MGIA01 karena maskapai BUMN itu tak memenuhi kewajiban pembayaran kupon atau pokok.
BEI menyetop sementara perdagangan EBA Garuda Indonesia seri MGIA01 karena maskapai BUMN itu tak memenuhi kewajiban pembayaran kupon atau pokok. Ilustrasi. (AFP PHOTO/Adek Berry).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan Efek Beragun Aset (EBA) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan seri EBA Mandiri GIAA01 (MGIA01) pada sesi pertama perdagangan hari ini, Senin (27/7).

Suspensi terjadi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon atau pokok. Hal ini tertuang dalam pengumuman resmi BEI dengan nomor Peng-SPT-00015/BEI.PP2/07-2020 mengenai Penghentian Sementara Perdagangan Efek.

"Penyebab suspensi tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon atau pokok. Penyebab lain penundaan pembayaran amortisasi pokok kedua," terang Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II BEI Vera Florida dalam pengumuman tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan BEI ini merupakan tindak lanjut dari laporan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada Jumat (24/7) lalu. KSEI menyatakan dana amortisasi kedua dari EBA Mandiri GIAA01 belum efektif ada di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan. 

"Bersamaan dengan ini kami sampaikan bahwa pembayaran amortisasi kepada pemegang EBA melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2020 ditunda," kata Direktur KSEI Syafruddin dalam surat nomor KSEI-7712/DIR/0720. 

Atas pengumuman ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan pembayaran tertunda karena perusahaan masih tertekan oleh dampak pandemi virus corona atau covid-19.

Pandemi corona membuat permintaan layanan terbang menurun dan memberi tekanan pada likuiditas perusahaan, sehingga berdampak pada keterlambatan pembayaran dana amortisasi. 

"Pendapatan perseroan turun hingga 90 persen sebagai imbas dari penurunan demand (permintaan) layanan penerbangan dan kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat maupun penerbangan di masa pandemi. Salah satunya, penutupan layanan penerbangan umrah sejak Maret 2020 lalu," tutur Irfan. 

Kendati begitu, Irfan memastikan maskapai pelat merah itu akan segera memenuhi kewajiban pembayaran sesuai komitmen. Pada kontrak EBA Mandiri GIAA01 disebutkan bahwa sisa pembayaran EBA periode Juli 2020 dapat diselesaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 90 hari.

"Sebagai bentuk keseriusan atas komitmen tersebut, Garuda Indonesia telah melakukan pembayaran sebagian kewajiban pokok EBA kelas A beserta hasil investasi EBA kelas A periode Juli 2020 yang disesuaikan dengan kondisi likuiditas perseroan saat ini," jelasnya. 

Di sisi lain, Irfan mengatakan perusahaan tengah membuka komunikasi bersama pemegang EBA melalui PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) selaku manajer investasi, terkait rencana penyelesaian sisa kewajiban pembayaran KIK EBA periode Juli 2020 tersebut.

"Di tengah berbagai tekanan kinerja yang dihadapi perseroan tersebut, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini," katanya. 

Sebagai informasi, EBA Mandiri GIAA01 merupakan penerbitan surat berharga hak atas pendapatan penjualan tiket penerbangan rute Jeddah dan Madinah dengan jangka waktu lima tahun. EBA tersebut bernilai Rp2 triliun, terdiri dari EBA Kelas A Rp1,8 triliun dan EBA Kelas B Rp200 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER