Kemenpan RB Targetkan Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2020 14:15 WIB
Kementerian PAN-RB menyebut revisi aturan pencairan gaji ke-13 PNS diserahkan ke Jokowi Kamis (30/7) sore. Gaji diharapkan cair pekan pertama Agustus.
Kemenpan RB menyebut revisi aturan pencairan gaji ke-13 bagi PNS sudah selesai. Dengan proses itu diharapkan gaji ke-13 cair pekan pertama Agustus. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menargetkan pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan pada pekan pertama Agustus 2020. Artinya, PNS berpeluang mendapatkan gaji ke-13 pekan depan.

"Semoga minggu pertama Agustus 2020 sudah bisa diterima (oleh PNS)," ungkap Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmadji kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7).

Dwi mengatakan pembahasan soal revisi peraturan pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 sudah selesai dibahas oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, hari ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akan memberikan usulan revisi pp tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hari ini Pak Menpan-RB akan menyampaikan usulan revisi pp kepada Presiden Jokowi. Pembahasan dengan Kementerian Keuangan sudah selesai," kata Dwi.

Aturan yang akan direvisi tersebut adalah PP 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Agustus. Pemerintah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri serta pensiunan sebesar Rp28,5 triliun.

Untuk tahun ini, pemerintah memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya. Sebab, belanja pemerintah membengkak untuk penanganan dampak pandemi covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).



 

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER