Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan untuk revisi PP berada di bawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
"Segera setelah PP selesai maka bisa langsung dibayarkan Agustus ini," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang dimaksud yakni revisi PP 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengubah PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Namun, Andin tak merinci ketika ditanya kapan target penyelesaian PP tersebut. Ia hanya menyatakan jika PP tersebut sudah dibahas di Kemenpan-RB.
"Kemarin sudah dibahas di Kemenpan-RB. Mudah-mudahan cepat selesai," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Agustus. Pemerintah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk anggota TNI, Polri dan pensiunan sebesar Rp28,5 triliun.
Bendahara negara menambahkan anggaran tersebut terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun. Rinciannya untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat sebesar Rp6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun. Sisanya, berasal dari APBD untuk ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.