Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, diperkirakan pencairannya dilakukan pada minggu depan.
Saat ini, rancangan PP sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Insyaallah (pekan depan). Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," ujar Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/8).
Aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga berupa perubahan dari PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Rencananya, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, dan pensiunan akan dilakukan pada pekan depan.
Target implementasi pencairan bonus bagi para abdi negara mundur dari biasanya, yakni pada awal Juli atau jelang tahun ajaran baru sekolah anak.
Hal ini terjadi karena pemerintah memfokuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Karenanya, pemberian gaji ke-13 hanya akan diperuntukkan bagi eselon III dan ke bawah.
Sementara eselon II, eselon I, dan pejabat di atasnya seperti menteri, wakil presiden, hingga presiden tidak akan mendapat gaji ke-13.
Keputusan ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pada beberapa waktu lalu.
Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun pada tahun ini. Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun.