Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf membantah rumor yang mengatakan BPJS Kesehatan mendulang laba dari kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ia menjelaskan, Sistem Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi dasar operasional BPJS Kesehatan berpegang pada prinsip nirlaba.
"Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan menganut prinsip nirlaba. Artinya, pengelolaan Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta," kata Iqbal, Kamis (6/8).
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 40, BPJS mengelola dua jenis aset, yaitu Dana Jaminan Sosial (DJS) dan aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Iqbal menegaskan BPJS kesehatan wajib memisahkan aset-aset DJS dan BPJS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset DJS disebut merupakan dana amanat milik seluruh peserta selaku himpunan iuran beserta hasil pengembangan yang dikelola BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta, juga pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
Sementara, aset BPJS adalah aset lembaga atau badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial dengan sumber modal awal dari Pemerintah, hasil pengalihan aset BUMN yang menyelenggarakan program jaminan sosial, hasil pengembangan aset BPJS, dana operasional yang diambil dari DJS dan/atau sumber lain yang sah, untuk digunakan sebagai biaya operasional penyelenggaraan program jaminan sosial, biaya pengadaan barang dan jasa, biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan dan investasi dalam instrumen investasi.
"Penting diperhatikan bahwa dalam menyajikan laporan keuangan, BPJS Kesehatan menampilkan dua jenis laporan keuangan, yaitu laporan keuangan DJS dan laporan keuangan BPJS. Jadi harus diluruskan, yang dimaksud laba itu aset yang mana, aset DJS atau aset BPJS," kata Iqbal.
Pada 2019, laporan keuangan DJS yang telah diaudit mencatat aset neto sebesar minus Rp50,99 triliun, menurun sebesar Rp17,04 triliun dari realisasi tahun 2018 sebesar minus Rp33,96 triliun. Per 31 Desember 2019, total aset DJS adalah sebesar Rp1,68 triliun, menurun 12,42 persen dari tahun 2018 sebesar Rp1,91 triliun.
Untuk BPJS, laporan keuangan tahun 2019 yang telah diaudit mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp369,07 miliar, meningkat Rp426,40 miliar dari realisasi tahun 2018 sebesar minus Rp57,33 miliar. Peningkatan laba tahun berjalan tersebut terutama ditopang oleh capaian pendapatan investasi yang meningkat Rp306,76 miliar (neto) dari tahun 2018 sejalan dengan membaiknya kondisi ekonomi, dengan Yield on Investment (YOI) sebesar 7,46 persen, meningkat 92,76 persen dari tahun 2018 sebesar 3,87 persen. Per 31 Desember 2019, BPJS mencatat total aset sebesar Rp13,26 triliun, meningkat 4,50 persen dari tahun 2018 sebesar Rp12,69 triliun.
"Jadi perlu kami luruskan bahwa aset DJS dan aset BPJS Kesehatan adalah dua hal yang dikelola secara terpisah, sehingga tidak benar jika kenaikan iuran berpengaruh terhadap laba BPJS Kesehatan," kata Iqbal.
(rea)