BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi e-Dabu Mobile yang bertujuan untuk mempermudah badan usaha terkait urusan administrasi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) para karyawan. Aplikasi digunakan demi proses pengecekan data peserta atau mengubah data JKN-KIS pekerja dengan cepat dan praktis.
"Melalui pengembangan ini, kami ingin memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian informasi kepada badan usaha, khususnya bagi mereka yang menjadi Person in Charge (PIC) di masing-masing perusahaan, guna memperoleh informasi terkait pegawai dan anggota keluarganya yang telah terdaftar JKN-KIS," jelas Direktur Utama Fachmi Idris dalam acara Gathering Badan Usaha di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Kamis (16/07).
Jika sebelumnya e-Dabu harus diakses melalui laptop atau perangkat komputer personal, kini aplikasi dapat diakses oleh PIC badan usaha melalui ponsel pintar, di manapun dan kapanpun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachmi menambahkan, aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore itu juga dilengkapi fitur pengecekan status peserta JKN-KIS dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.
Lebih lanjut, Fahmi memberi apresiasi terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta yang disebut berperan besar mendukung implementasi Program JKN-KIS dengan patuh mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga, menyampaikan data valid pekerja, serta disiplin membayar iuran. Hal itu disebabkan karena JKN-KIS memiliki konsep protection, sharing, dan compliance.
"Artinya, kita semua harus berperan aktif melindungi diri sendiri dan keluarga (protection), berbagi dengan sesama dalam skema gotong royong yang merupakan budaya Indonesia (sharing) serta patuh sebagai warga negara dengan menjadi peserta Program JKN-KIS (compliance). Keberadaan badan usaha sendiri diharapkan bisa menjadi role model atau motor penggerak bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung Program JKN-KIS," ujar Fachmi.
(rea)