Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan realisasi pembayaran gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp13,57 triliun. Realisasi itu berdasarkan perhitungan pukul 12.00 WIB, Senin (10/8).
"Realisasi gaji ke-13 pada pukul 12.00 WIB total Rp13,57 triliun," ucap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto dalam video conference.
Realisasi itu terdiri dari gaji ke-13 untuk pegawai aktif sebesar Rp5,47 triliun dan gaji ke-13 untuk pensiunan sebesar Rp8,1 triliun. Skema pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sendiri dibayarkan melalui PT Taspen (Persero).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari pusat hampir selesai," kata Andin.
Secara total, anggaran pembayaran gaji ke-13 dari APBN sebesar Rp14,83 triliun. Angka itu dibagi untuk pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun.
Sementara, pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah akan dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,99 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan gaji ke-13 ini juga diberikan kepada PNS eselon I dan II. Kebijakan ini berbeda dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang hanya diberikan kepada PNS di bawah eselon II.
"Ini untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan memasukkan eselon I dan II yang pada saat pembayaran THR kemarin tidak dapat," ungkap Sri Mulyani.
Dengan memasukkan PNS eselon I dan II dalam daftar penerima gaji ke-13, anggaran yang disiapkan pemerintah pun ikut naik. Semula anggaran gaji ke-13 hanya Rp28,5 triliun, sekarang meningkat sekitar Rp320 miliar menjadi Rp28,82 triliun.