PNS Terima Gaji Ke-13 Sebesar Penghasilan Juli

CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2020 08:57 WIB
Presiden Jokowi dalam PP 44 Tahun 2020 menyebut besaran gaji ke-13 PNS sebesar penghasilan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan.
Presiden Jokowi dalam PP 44 Tahun 2020 menyebut besaran gaji ke-13 PNS sebesar penghasilan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan memastikan membayarkan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri melalui satuan kerja di kementerian/lembaga mulai hari ini, Senin (10/8). Satker sudah mengajukan permohonan pencairan sejak akhir pekan setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020.

Berapa besarannya?

"Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli," tulis Jokowi mengutip PP 44/2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. 

"Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum," jelasnya. 

Sementara, gaji pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi calon PNS diberikan paling banyak 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun pada tahun ini. Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun.

[Gambas:Video CNN]

Dalam beleid itu, kepala negara juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi pejabat di Lembaga Non Struktural (LNS). Berikut daftar besaran maksimalnya: 
Pimpinan LNS


- Ketua/Kepala Rp9,59 juta 


- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp8,79 juta 


- Sekretaris Rp7,99 juta


- Anggota Rp7,99 juta 

Pejabat non

-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon 


- Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9,59 juta 
- Eselon II/JPT Pratama Rp7,34 juta 


- Eselon III/Jabatan Administrator Rp5,35 juta 


- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5,24 juta 

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS 
Pendidikan SD/SMP/ sederajat 


- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta


- masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp2,56 juta


- masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat


-masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,73 juta


- masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta


- masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat


- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta


- masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta


- masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat 


- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta


- masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta


- masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat


- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta


- masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta


- masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta

(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER