Gaji ke-13 PNS Juga Cair Buat Pejabat Eselon I dan II

CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2020 15:57 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat eselon I dan II sebagai bentuk apresiasi dalam upaya penanganan virus corona.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat eselon I dan II sebagai bentuk apresiasi dalam upaya penanganan virus corona. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II tetap mendapatkan gaji ke-13. Hal ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap kerja mereka dalam menangani pandemi virus corona.

"Sseluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim termasuk untuk eselon 1 dan 2 sebagai apresiasi upaya kerja keras dalam penanganan virus corona," ungkap Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8).

Dengan pembayaran gaji ke-13 untuk eselon I dan II, anggaran pun ikut naik. Sebelumnya, alokasi gaji ke-13 hanya Rp28,5 triliun dan kini naik menjadi Rp28,82 triliun. Artinya, ada kenaikan sekitar Rp320 miliar dari anggaran semula.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani merinci dana yang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,83 triliun. Dana itu dibagi untuk pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun.

"Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp13,99 triliun," jelas Sri Mulyani.

Ia bilang pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan ditransfer kepada PT Taspen (Persero). Perusahaan pelat merah itu yang akan mendistribusikan gaji ke-13 kepada pensiunan.

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Beleid yang diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020 itu menjadi dasar bagi satuan kerja untuk bisa mengajukan permohonan pencairan gaji ke-13. Beleid itu juga menentukan besaran bonus gaji yang bisa dikantongi para abdi negara pada tahun ini.

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER