Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham PT Sentul City Tbk (BKSL) pada Senin (10/8).
Pemberhentian menyusul permohonan pailit kreditur yakni Keluarga Bintoro yang tertuang dalam Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. tertanggal 7 Agustus 2020.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Sentul City Tbk (BKSL) di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari Senin, 10 Agustus 2020 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ucap P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Yayuk Sri Wahyuni seperti dikutip dari rilis resmi yang diterima CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayuk menyebut bahwa pihaknya tengah menelaah lebih lanjut kepada perseroan.
"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memerhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," lanjutnya.
Melansir RTI Infokom, BKSL telah mencatatkan koreksi dalam sejak tahun lalu. Sejak 2019, saham amblas 64,54 persen.
Emiten sempat mencatatkan harga tertinggi sepanjang tahun lalu di posisi Rp156. Nilai saham terus merosot hingga menyentuh level gocap atau Rp50 per saham.
Lihat juga:OJK Klaim Pasar Saham Mulai Bangkit |
Investor asing mencatatkan jual bersih (net sell) sebesar Rp117,05 miliar sejak tahun lalu.
Sebagai informasi, perusahaan pengembang properti ini tengah menghadapai gugatan pailit. Gugatan dilayangkan oleh enam orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Enam penggugat adalah Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro dan Denny Bintoro. Keenamnya diwakili kuasa hukum Felix Haholongon Silalahi.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, penggugat menyatakan perseroan yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
"Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT Sentul City, Tbk," sebagaimana bunyi petitum ketiga penggugat.