Digugat, Sentul City Bantah Alami Pailit

CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2020 18:35 WIB
PT Sentul City Tbk menilai gugatan pailit yang diajukan Keluarga Bintoro tidak memenuhi syarat.
PT Sentul City Tbk menilai gugatan pailit yang diajukan Keluarga Bintoro tidak memenuhi syarat. Ilustrasi. (iStockphoto/Michał Chodyra).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Sentul City Tbk (BKSL) menegaskan bahwa perusahaan tak sedang menghadapi pailit. Perusahaan menyebut bahwa surat gugatan dugaan pailit yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak memenuhi syarat.

Sekretaris Perusahaan Sentul City Alfian Mujani menyebut tak ada permasalahan utang piutang, melainkan perjanjian jual beli kavling siap bangun. Ia menyayangkan gugatan tersebut, sebab ia menilai perusahaan telah mencoba memberikan solusi.

"Sebenarnya itu tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pailit karena ini hubungan konsumen dan penjual, tidak ada utang macet yang bisa dijadikan syarat untuk pailit," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Solusi yang dimaksudnya adalah pemindahakan kavling tanah ke daerah lain. "Kami sudah menawarkan beliau untuk pindah kavling lain, karena kavling itu kan dikatakan labil oleh ahli geologi," lanjutnya.

Alfian juga bilang bahwa perusahaan tak dalam keadaan sulit keuangan. Perkara pun masih jauh dari nilai aset perusahaan. Ia mengatakan bahwa perkara kavling senilai Rp27 miliar, sedangkan aset perusahaan sebesar Rp37 triliun.

Ia juga menyebut tengah mempelajari gugatan tersebut. Merasa dirugikan atas potensi pencemaran nama baik, Alfian menyebut Sentul City tak menutup kemungkinan untuk menggugat balik keluarga Bintoro.

"Sedang kami pelajari juga aspek pidana dari laporan itu, kan berpotensi pidana pencemaran nama baik perusahaan," ujarnya.

Sebagai informasi, Sentul City digugat pailit oleh enam orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat mendaftarkan gugatan pada Jumat, 7 Agustus 2020 dengan nomor perkara: 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Keenam penggugat itu antara lain Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro dan Denny Bintoro. Keenamnya diwakili kuasa hukum Felix Haholongon Silalahi.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER