Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi 6 persen hingga akhir Desember 2020. Perpanjangan dilakukan dalam rangka perluasan stimulus di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Sedianya, subsidi diberikan 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir memberi contoh, misalnya semula ada nasabah yang mendapat subsidi bunga pada Maret 2020 sejak program diluncurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula, nasabah mendapat subsidi bunga 6 persen untuk April-Juni 2020. Lalu, mendapat subsidi bunga 3 persen untuk Juli-September.
"Nah, harusnya sesudah September tidak dapat tambahan subsidi, tapi keputusan hari ini, itu diperpanjang, dimentokin sampai Desember 2020," ucap Iskandar saat konferensi pers virtual, Kamis (13/8).
Dengan ketentuan baru, maka nasabah KUR bisa mendapat subsidi bunga dengan besaran tetap 6 persen sampai akhir tahun.
"Ini akan nendang sekali bagi debitur (nasabah). Berarti ada kemungkinan yang sudah diberikan dulu pada Maret, bisa (mendapat subsidi bunga) sampai 10 bulan, sampai Desember," jelasnya.
Di sisi lain, Iskandar mengatakan kebijakan perpanjangan subsidi bunga KUR juga diberikan karena realisasi yang masih terbilang minim. Tercatat, realisasi subsidi bunga KUR baru mencapai Rp654 miliar dan masih dalam proses penagihan dari bank Rp344 miliar.
Nilai tersebut baru mencapai 13,16 persen dari total pagu yang dianggarkan pemerintah sebesar Rp4,96 triliun dari skema lama. Sedangkan anggaran yang dipersiapkan untuk skema baru berjumlah Rp5 triliun.
"Sebenarnya jangan dilihat dari aspek pembayaran pemerintah ke bank saja, karena nasabah sudah menerima tambahan subsidi bunga, tapi penagihan bank telat, sehingga pemerintah juga terlambat melakukan pembayaran," ungkapnya.
Dari subsidi bunga KUR, pemerintah menargetkan stimulus bisa dimanfaatkan oleh 5,94 juta nasabah dengan outstanding kredit mencapai Rp121 triliun.
Selain program subsidi bunga KUR, pemerintah juga memberikan stimulus lain berupa penundaan pembayaran angsuran pokok kepada 1,55 juta debitur dengan outstanding mencapai Rp46,3 triliun.
Lalu, relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu kepada 1,56 debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun dan penambahan limit plafon KUR kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar.