Pemerintah mengumumkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ibu-ibu rumah tangga akan diberlakukan mulai bulan ini.
Namun, belum ada tanggal pasti kapan pinjaman dengan nilai maksimal Rp10 juta dan bunga nol persen itu bisa dikantongi masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan implementasi program sejatinya hanya tinggal menunggu aturan hukum berupa peraturan menko perekonomian (permenko). Targetnya, beleid itu akan diterbitkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami perkirakan Permenko selesai Agustus, kami targetkan (program) Agustus sudah mulai bisa jalan," ungkap Iskandar saat konferensi pers virtual, Kamis (13/8).
Iskandar menjelaskan pemerintah tidak mempunyai daftar target penerima selayaknya program stimulus lain di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Misalnya, seperti program kredit untuk UMKM hingga bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
"Ini polanya bisnis biasa, tidak perlu daftar, nanti bank yang menyaring, modelnya tidak seperti bansos. Tinggal ajukan ke bank, nanti bank yang seleksi. Bank pun bisa cari sendiri karena kalau tidak tercapai plafon Rp12 triliun, bank nanti kena punishment," jelasnya.
Dengan begitu, program ini bebas diikuti oleh siapa saja selama memenuhi kriteria dan syarat dari pemerintah. Kriterianya adalah pekerja yang terkena PHK atau ibu-ibu rumah tangga yang mau melakukan usaha produktif.
Sementara syaratnya, pertama, merupakan usaha mikro, bukan skala besar. Kedua, tidak ada batas durasi usaha seperti program KUR normal, sehingga bila usaha hanya akan berlangsung 2-3 bulan pun tidak apa.
"Asal ikut program pendampingan, misal dari swasta dan lainnya. Lalu tergabung dalam kelompok usaha, itu juga boleh, jadi bisa diajari oleh kawan-kawannya, jadi risiko kegagalan kecil, dan memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha, misalnya istri ikut (program KUR super mikro), suaminya sudah punya usaha lain," terangnya.
Ketiga, bagi pegawai korban PHK tidak ada batas memiliki usaha yang sudah berlangsung minimal tiga bulan. Sebab, pemerintah menyadari kalangan ini mungkin baru ingin memulai usaha. Keempat. belum pernah menerima KUR.
Bila kriteria dan syarat sudah sesuai, maka masyarakat bisa mengajukan KUR super mikro ke bank-bank mitra pemerintah yang selama ini sudah menyalurkan KUR. Utamanya, bisa ke para bank negara.
Lebih lanjut, pemerintah menganggarkan dana senilai Rp12 triliun untuk program ini. Targetnya, bisa menjangkau 3 juta nasabah dengan rata-rata pinjaman diperkirakan sebesar Rp4 juta per penerima, meski pinjaman yang bisa diajukan maksimal sampai Rp10 juta per penerima.
Secara rinci, besaran bunga yang dikenakan sebenarnya mencapai 19 persen sesuai mekanisme rata-rata bunga bank saat ini. Namun, seluruhnya dibayar pemerintah sampai 31 Desember 2020. Per 1 Januari 2021, barulah tarif bunga 6 persen diberlakukan dengan subsidi dari pemerintah hanya 13 persen.
"19 persen itu termasuk penjaminan 2,5 persen. 70 persen coverage penjaminan dari pemerintah dan sisanya 30 persen bank," tandasnya.