Waskita Bantah Usir Jurnalis di Proyek Tol Ambruk Cibitung

CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2020 21:32 WIB
Waskita Beton Precast membantah telah mengusir dan mengintimidasi jurnalis saat meliput ambruknya proyek tol Cibitung-Cilincing.
Waskita Beton Precast membantah telah mengusir dan mengintimidasi jurnalis saat meliput ambruknya proyek tol Cibitung-Cilincing. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Waskita Beton Precast Tbk membantah telah mengusir dan mengintimidasi jurnalis saat meliput ambruknya proyek konstruksi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Jakarta Utara pada Selasa (18/8). 

Sebelumnya, dua jurnalis televisi dari Trans7 dan RTV mengaku diusir ketika mengambil gambar perkembangan penanganan ambruknya tol tersebut. Selain itu, kedua jurnalis juga mengklaim intimidasi dari pekerja proyek. 

"Pekerja proyek tidak melakukan intimidasi maupun pemukulan terhadap kamera dari pihak media Trans TV dan RTV," ujar Plt. Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Ales Okta Pratama kepada CNNIndonesia.com, Selasa (18/8). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Ales mengatakan perusahaan memang melakukan streilisasi di kawasan proyek usai kejadian ambruk. Hal ini membuat tidak ada satu pihak pun yang boleh masuk ke kawasan. 

"Saat ini, lokasi di Proyek Cibitung-Cilincing sedang dilakukan sterilisasi, sehingga pihak tidak berkepentingan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun di sekitar lokasi proyek," jelasnya. 

Sementara, Jurnalis Trans7 Faqih mengaku diusir oleh pekerja proyek dan tidak boleh mengambil gambar di lokasi. Sedangkan Jurnalis RTV Apriyanto mengaku kameranya sempat dipukul oleh pekerja proyek tersebut.

"Saat dia menghampiri sambil melarang, dia mukul kamera yang sedang saya pakai buat ambil gambar," kata Apriyanto, seperti dikutip dari Antara. 

Faqih lalu mengingatkan pekerja konstruksi itu jika pekerjaan mereka dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Pekerja yang melarang itu sempat masuk dalam frame video saya," imbuh Faqih.

Dari video yang diterima Antara, pekerja itu melarang para awak media mengambil gambar karena perintah atasan. Pekerja tersebut kemudian ditenangkan seorang pekerja lainnya dan dibawa masuk ke dalam lokasi proyek.

"Gak boleh pak, itu saya hanya menjalankan tugas, tolong hargai saya pak," kata pekerja tersebut.

Pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Selanjutnya, pasal 18 dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

[Gambas:Video CNN]



(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER