Jelang Libur HUT RI, Angkutan Barang di Tol Japek Dibatasi

CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2020 16:09 WIB
Kemenhub membatasi operasional angkutan barang di Tol Japek jelang HUT RI ke-75 dan Tahun Baru Islam. Pembatasan dilakukan saat arus mudik dan balik.
Kemenhub akan membatasi operasional angkutan barang di Tol Jakarta-Cikampek pada musim mudik HUT RI ke-75 dan Tahun Baru Islam yang jatuh pekan depan. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan membatasi angkutan barang di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) jelang HUT RI ke-75 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Pembatasan tertuang dalam Surat Edaran nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan pembatasan berlaku untuk angkutan arah ke Jawa mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat hingga Gerbang Tol Palimanan. Selanjutnya, angkutan barang akan dialihkan menuju jalan arteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik HUT RI dan Tahun Baru Islam, maka kami melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek," kata Budi seperti dikutip dari rilis resmi, Jumat (14/8).

Ada pun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:

a. Arus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan):

- Tanggal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB;

- Tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

b. Arus balik (mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat):

- Tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB;

- Tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.

[Gambas:Video CNN]

"Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," tambah Budi.

Lebih lanjut, Budi menyatakan pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan muatan bahan bakar minyak/bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Walau dikecualikan, beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas tetap diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama mau pun alamat pemilik barang.

"Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan," pungkasnya.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER