OJK Tunggu DPR soal Pengawasan Bank Kembali ke BI

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2020 07:45 WIB
OJK menyebut pembentukan lembaganya telah disetujui badan legislatif, sehingga pengembalian kewenangan pengawasan bank ke BI pun akan menunggu DPR.
OJK menyebut pembentukan lembaganya telah disetujui badan legislatif, sehingga pengembalian kewenangan pengawasan bank ke BI pun akan menunggu DPR. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal rencana pengembalian wewenang pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI). Rencana ini merupakan langkah lanjutan dari usulan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI.

Intinya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengaku belum bisa berkomentar banyak soal rencana ini. Sebab, rencana masih dalam tahap pembahasan awal berupa pemberian usulan dari Perwakilan Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"OJK belum bisa memberikan tanggapan atas yang saya dengar itu usulan tenaga ahli. Dari rapat Baleg pun, mereka diminta melengkapi dengan naskah akademis dan Baleg akan bentuk panja yang melibatkan ahli yang kompeten untuk bisa menjawab tantangan bank sentral ke depan, bukannya malah mundur," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (31/8) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anto mengingatkan bahwa landasan pembentukan OJK pada 2011 lalu sejatinya agar pengawasan bank dapat terintegrasi dengan lembaga lain, termasuk bank sentral nasional.

Sebab, setelah fungsi pengawasan bank beralih ke OJK, BI tetap berfungsi mengawasi bank terkait penyelenggaraan sistem pembayaran. 

Pembentukan OJK dulu pun disetujui oleh badan legislatif. "Karena OJK dibentuk oleh DPR yang mengedepankan pengawasan terintegrasi, sehingga dapat memitigasi transaksi dan produk hybrid yang menjadi tantangan kedepan," terangnya. 

Terlepas dari rencana pengembalian wewenang pengawasan, OJK, sambung Anto, tetap berusaha fokus menjalankan tugasnya saat ini.

Pimpinan otoritas tetap meminta para pengawas di tingkat teknis tetap melakukan pengawasan ketat terhadap perkembangan bank di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona atau covid-19. 

"OJK juga meminta pengawas untuk tetap fokus dalam tugasnya mengatasi dampak covid-19 terhadap sektor keuangan yang saat ini masih terjaga baik karena koordinasi yang kuat antara OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tuturnya. 

Begitu juga dengan sinergi di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan perwakilan pemerintah, yaitu Kementerian Keuangan.

OJK juga mengklaim mendukung langkah-langkah pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi corona dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi ke depan. 

[Gambas:Video CNN]

"Tidak lain kolaborasi dan sinergi ini untuk mencapai pertumbuhan yang disampaikan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) di akhir tahun agar bisa mencapai kisaran 0 persen sampai 0,25 persen," katanya. 

Sebelumnya, perwakilan Tim Ahli Baleg mengatakan rencana pengembalian kewenangan pengawasan perbankan itu tertuang dalam Pasal 34 revisi UU BI.

"Terjadi pengalihan kewenangan pengawasan yang bank yang sebelumnya dilakukan oleh OJK, maka sesuai dengan RUU ini dialihkan tetap menjadi kewenangan BI. Sehingga, pasal 34 ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI," kata perwakilan Tim Ahli Baleg. 

Bila pengembalian wewenang pengawasan bank kembali ke BI, maka prosesnya akan dilakukan secara bertahap setelah terpenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat itu meliputi, infrastruktur, anggaran, personalisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, berbagai aturan pelaksanaan, perangkat hukum, serta lapor ke DPR.

"Pengalihan tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan selambatnya 31 Desember 2023," tandas Tim Ahli Baleg. 

(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER