Kemendag Incar Indeks Keberdayaan Konsumen ke Posisi 42

CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2020 11:30 WIB
Mendag Agus Suparmanto menargetkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) naik ke posisi 42 pada tahun ini dibandingkan 41,7 pada 2019.
Mendag Agus Suparmanto menargetkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) naik ke posisi 42 pada tahun ini dibandingkan 41,7 pada 2019. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membidik Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) ke posisi 42 pada tahun ini. Target tersebut tidak jauh berbeda dari posisi tahun sebelumnya, yakni 41,7.

"Pada 2020, Kementerian Perdagangan menargetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya ke posisi 42," ujar Agus saat menghadiri pembukaan seminar online perlindungan konsumen nasional 2020, seperti dikutip Antara, Kamis (3/9).

Ia menilai selama 20 tahun penerapan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, beleid terkait belum efektif menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU Perlindungan Konsumen sebagai dasar hukum perlindungan konsumen masih memiliki kelemahan dalam implementasinya," kata Agus.

Tak heran, IKK yang merupakan alat ukur masyarakat memiliki keberanian sebagai konsumen terhadap produk dan layanan, masih dalam posisi yang tidak terlalu menggembirakan.

Posisi IKK 41,7 pada tahun lalu, lanjut Agus, menandakan bahwa konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan konsumsi. Namun, belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

"IKK yang masih rendah tergambar dalam perilaku konsumen Indonesia yang masih enggan untuk komplain apabila terjadi permasalahan dalam konsumsi barang dan jasa," imbuh dia.

Agus menuturkan berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengingatkan kembali arti pentingnya perlindungan konsumen, tanpa mengesampingkan peranan pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa yang berkualitas.

Kepedulian pemerintah terhadap perlindungan konsumen diimplementasikan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

"Harkonas ini menjadi momentum peningkatan pemahaman hal dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER