Mendag Perketat Impor Sepeda

CNN Indonesia
Selasa, 01 Sep 2020 15:55 WIB
Mendag Agus Suparmanto memperketat aturan impor sepeda dengan memberlakukan kewajiban kepemilikan persetujuan impor dan laporan surveyor.
Mendag memperketat aturan impor sepeda. Pengetatan dilakukan demi membendung impor yang semakin deras belakangan ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memperketat aturan impor sepeda roda dua dan roda tiga. Itu dilakukan karena impor produk tersebut naik tak terbendung.

Selain sepeda, Mendag juga mengatur impor barang konsumsi lainnya, yakni produk alas kaki dan elektronik. Pengaturan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

"Pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan,terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen," katanya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus mengatakan pemerintah belum mengatur tata niaga impor komoditas sepeda. Lewat aturan baru itu, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) sebagai pemenuhan persyaratan impor sepeda.

"Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border)," ujarnya

Dalam Permendag tersebut, pemerintah mengatur tata niaga impor tiga jenis kelompok barang yang mencakup 11 pos tarif atau HS. Pertama, kelompok sepeda roda dua dan roda tiga dengan kode HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Kedua, kelompok alas kaki dengan sol dari karet dengan kode HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90,6404.19.00, dan 6404.20.00. Ketiga, kelompok barang elektronik yakni mesin pengatur suhu udara dengan kode HS 8415.10.10 dan 8415.10.90.

Saat ini, komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Namun, dalam aturan itu hanya mewajibkan LS. Sedangkan, mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Selanjutnya, dalam aturan baru pemeriksaan itu melalui mekanisme border.

[Gambas:Video CNN]

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan permendag baru ini juga mewajibkan para importir menyampaikan laporan pelaksanaan impornya. Laporan itu disampaikan secara elektronik setiap bulannya.

"Baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman https://inatrade.kemendag.go.id, " terang Didi.

Namun, untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan aturan terdahulu yakni Permendag tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

Hal serupa juga berlaku untuk LS elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin. Pemerintah menyatakan impornya masih berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor.

"Sedangkan, untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (bill of lading), maka permendag ini tidak berlaku," jelasnya.

Pengaturan Pelabuhan

Agus juga mengatur pelabuhan tujuan yang digunakan sebagai pintu masuk barang impor tersebut, meliputi pelabuhan laut, darat, dan udara.

Pelabuhan laut yang dapat digunakan untuk memasukkan barang impor adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta,Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar.

Selain itu, importir juga boleh mengirim barangnya melalui Pelabuhan Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.

Untuk pelabuhan darat yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi.

Sedangkan, untuk pelabuhan udara meliputi Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

(agt/ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER