Syarat Terbang dari Bandara AP II di Masa PSBB 14 September

CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2020 16:51 WIB
Angkasa Pura II (AP II) menertibkan ketentuan terbang di Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma selama PSBB yang berlaku 14 September nanti.
Angkasa Pura II (AP II) menertibkan ketentuan terbang di Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma selama PSBB yang berlaku 14 September nanti. Ilustrasi. (ANTARA/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Angkasa Pura II (Persero) menertibkan ketentuan terbang di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku mulai 14 September mendatang.

Direktur Operasi dan Layanan PT AP II Muhamad Wasid mengatakan sebetulnya, operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sama seperti PSBB pertama.

Yakni, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pelancong yang berpergian melalui kedua bandara tersebut saat PSBB, wajib memakai masker di bandara. Begitu pula saat terbang dengan pesawat. Termasuk menerapkan jaga jarak fisik. 

Sementara, calon penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri, seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.

Sedangkan, untuk pelancong yang tiba dari luar negeri diharuskan menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.

"Pelancong juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai," ucapnya seperti dikutip dari rilis, Jumat (11/9).

Tak hanya penumpang, maskapai juga disebutnya wajib memperhatikan regulasi dengan memastikan setiap calon pembeli tiket memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan dan memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan. 

Selain itu, regulasi seperti mengangkut maksimal 70 persen dari kapasitas pesawat juga akan diterapkan. Lagi, maskapai wajib memastikan jaga jarak di area pengambilan bagasi, melakukan disinfeksi di kabin pesawat dan staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD.

"Upaya yang kami lakukan bersama pemangku kepentingan ini dapat menjaga kepercayaan pelancong dalam bepergian dengan pesawat," katanya.


Di bandara, Wasid memastikan AP II akan mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.


Kemudian menetapkan peraturan jaga jarak di setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet. Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test.


Selanjutnya, AP II mewajibkan personel bandara menggunakan APD, seperti masker dan sarung tangan dan menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat jika diduga terdapat penumpang yang terpapar covid-19.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER