Alasan Menperin Usul Pajak Mobil Baru Nol Persen

CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2020 06:55 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menilai relaksasi pajak pembelian mobil baru nol persen akan mendongkrak daya beli masyarakat di tengah covid-19.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menilai relaksasi pajak pembelian mobil baru nol persen akan mendongkrak daya beli masyarakat di tengah covid-19. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan memangkas pajak pembelian mobil menjadi nol persen sampai Desember 2020. Usulan ini sudah disampaikan Agus ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Alasannya, menurut Agus, demi mendorong pertumbuhan pasar otomotif di tengah tekanan bisnis akibat pandemi covid-19.

Ia meyakini pemangkasan pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen dapat mendongkrak daya beli masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kami beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kami terapkan. Kemudian, pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," ujarnya, kemarin.

Agus mengungkapkan kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Hal ini terjadi sebagai dampak pandemi covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020.

Namun demikian, ia mengakui ada perkembangan positif pada semester kedua tahun ini. Kondisi akan lebih baik jika relaksasi pajak bisa diterapkan.

"Kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di dalam negeri dan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Ia menilai aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha sektor lainnya.

"Industri otomotif itu mempunyai turunan begitu banyak. Ada tier 1, tier 2 yang begitu banyak," imbuhnya.

Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

"Kami harapkan ada  untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik," paparnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER