
BPS: Tanpa Bantuan, 42 Persen Pengusaha Cuma Tahan 3 Bulan

Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan sekitar 42 persen pelaku usaha di Indonesia hanya mampu mempertahankan bisnisnya selama tiga bulan ke depan di tengah pandemi virus corona (covid-19). Estimasi ini muncul bila tidak ada sedikit pun bantuan dari pemerintah.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan estimasi ini berasal dari hasil survei yang dilakukan oleh lembaganya kepada 34.558 pelaku usaha, terdiri dari 6.821 Usaha Menengah Bawah (UMB), 25.256 Usaha Menengah Kecil (UMK), dan 2.482 usaha pertanian. Survei bertajuk Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha ini diselenggarakan pada 10-26 Juli 2020.
"Jika tidak ada bantuan (dari pemerintah), 42 persen pelaku usaha mengaku akan dapat bertahan dengan kondisi saat ini maksimal tiga bulan sejak Juli 2020 (sampai Oktober 2020)," ungkap Suhariyanto saat konferensi pers virtual, Selasa (15/9).
Sementara 58 persen pelaku usaha lainnya mengaku masih bisa mempertahankan bisnisnya untuk jangka waktu lebih dari tiga bulan, meskipun tanpa ada bantuan. Begitu juga perubahan pola operasional.
"Ini perlu jadi catatan, sehingga kebijakan yang sudah dirancang pemerintah harus terimplementasikan dengan baik, sehingga para pelaku usaha, terutama UMKM bisa lebih optimal lagi menghadapi pandemi," katanya.
Lebih lanjut, hasil survei BPS juga mencatat beberapa jenis bantuan yang sekiranya dibutuhkan oleh pelaku usaha. Untuk UMK, jenis bantuan yang paling dibutuhkan adalah modal usaha, di mana sekitar 69,02 persen pelaku UMK menjawab jenis bantuan ini.
Sisanya, 41,18 persen pelaku usaha mengaku butuh bantuan keringanan tagihan listrik untuk usaha. Lalu, 29,98 persen diantaranya butuh bantuan relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman.
Selanjutnya, 17,21 persen pelaku usaha butuh kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman dan 15,07 persen butuh penundaan pembayaran pajak. Sementara UMB, utamanya membutuhkan keringanan tagihan listrik untuk usaha dengan penjawab mencapai 43,53 persen dari total responden.
Bantuan lain yang juga dibutuhkan adalah 40,32 persen berupa relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman, 39,61 persen penundaan pembayaran pajak, 35,07 persen bantuan modal usaha, dan 14,44 persen kemudahan administrasi untuk pengajuan pinjaman.
"Jadi kebutuhan bantuan mereka ini perlu dievaluasi sehingga pemenuhannya di program Pemulihan Ekonomi Nasional bisa betul-betul tepat dan sesuai dengan bantuan yang diharapkan oleh mereka," pungkasnya.