Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengeluhkan larangan makan di tempat atau dine in kepada pelanggan restoran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dua pekan ke depan.
Menurut dia, larangan tersebut bakal membuat pendapatan usaha sektor makanan dan minuman atau food and beverage (F&B) turun lebih dalam.
"Dengan tidak diizinkannya F&B dine in untuk makan di tempat tentunya akan bisa mempengaruhi traffic yang sudah dicapai saat ini. Apalagi, perkantoran dibatasi," ujar Ellen lewat keterangan tertulisnya, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ellen juga mengatakan sejak dibukanya mal pada 15 Juni 2020, traffic pengunjung ke pusat perbelanjaan sampai saat ini baru mencapai 35 persen sampai 40 persen, bahkan belum pernah sekalipun menyentuh angka 50 persen.
"Keadaan ini memang masih berat bagi para pelaku usaha dan juga pengelola mal, namun dengan melihat bahwa banyak pihak yang terimbas dengan ditutupnya mal, seperti UKM , parkir, pedagang kecil, pemasok maka saat ini baik pengelola pusat belanja dan juga tenant bekerja sama untuk bisa melewati keadaan yang berat ini," jelasnya.
Namun, ia menghargai keputusan yang diambil Pemprov DKI dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, pusat belanja selalu taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.
"Pihak Pemrov juga sudah mencatat pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster covid-19. Keadaan saat ini memang perlu kerja sama dari segenap lapisan masyarakat dan juga mempertimbangkan berbagai aspek, sehingga tujuan utama agar dapat menjaga kesehatan masyarakat dan juga berjalannya dunia usaha," imbuhnya.
Secara umum, lanjut Ellen, APBI DKI Jakarta juga tak keberatan dengan kebijakan PSBB yang kembali diberlakukan di ibu kota pekan ini. Pasalnya, mal tetap diijinkan untuk beroperasional sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum 50 persen dalam lokasi dan waktu bersamaan.
Kemudian jam operasional pusat belanja juga tetap seperti yang berlaku saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara 10.00-21.00 WIB.
"Beberapa kategori yang belum diijinkan selama ini untuk beroperasi di pusat belanja, masih tetap belum diijinkan, seperti halnya Cinema dan mainan anak, pusat kebugaran dan yang terkait leisure," tandasnya.