BPH Migas akan membuat peraturan tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM untuk pengaturan cadangan operasional BBM.
Hal ini dikemukakan dalam kegiatan public hearing mengenai Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.
Peraturan BPH Migas ini bertujuan untuk menjamin kontinuitas pasokan energi dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian BBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komite BPH Migas Henry Ahmad menjelaskan di dalam rancangan Peraturan BPH Migas ini, pemegang izin usaha wajib melakukan penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM secara berkesinambungan pada jaringan distribusi niaganya di dalam negeri.
"Penyediaan dihitung dari volume penyaluran harian rata-rata pada tahun sebelumnya. Bagi pemegang izin usaha baru, perhitungan penyaluran harian rata-rata menggunakan perencanaan volume penyaluran harian pada tahun berjalan," ujar Henry berdasarkan keterangan resmi, Jumat (18/9).
Jenis BBM pada Cadangan Niaga Umum itu terdiri atas avgas (aviation gasoline), avtur (aviation turbine), bensin (gasoline), minyak solar (gas oil), minyak tanah (kerosene), minyak diesel (diesel oil), dan minyak bakar (fuel oil).
Rancangan Peraturan BPH Migas ini juga mewajibkan pemegang izin usaha untuk mendigitalisasi seluruh fasilitas penyimpanannya dalam rangka penyampaian data dan informasi secara real-time dan terintegrasi dengan sistem informasi BPH Migas.
Pada kesempatan yang sama, Komite BPH Migas Ahmad Rizal menyampaikan pihaknya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan evaluasi terhadap pelaksanaan Cadangan Niaga Umum BBM.
"Pengawasan tersebut melalui kegiatan monitoring penyediaan cadangan niaga umum BBM pada setiap fasilitas penyimpanan pemegang izin usaha, verifikasi laporan penyediaan cadangan niaga umum BBM, dan uji petik penyediaan cadangan niaga umum BBM dan pendistribusiannya," ujar Ahmad.
Sementara itu, Henry mengingatkan, BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi dan denda kepada pemegang izin usaha yang melakukan pelanggaran.
"BPH Migas dapat menjatuhkan sanksi denda ketika setelah berakhirnya teguran tertulis kedua. Oleh karena itu, pemegang izin usaha wajib melaksanakan agar cadangan BBM terjamin di seluruh wilayah Indonesia," pungkas Henry.
(fef)