Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan seluruh transaksi keuangan tertentu termasuk transaksi yang dianggap mencurigakan (suspicious transaction) selalu dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal ini merespons pernyataan Konsorsium Internasional Jurnalis Investigatif (ICIJ) yang menyatakan ada dugaan alilran uang 'panas' di sejumlah bank Indonesia, baik bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.
Temuan ICIJ itu bersumber dari dokumen rahasia otoritas AS, yakni Jaringan Penegakan Hukum atas Kejahatan Finansial Departemen Keuangan AS (US Department of Treasury's Financial Crimes Enforcement Network) atau dikenal sebagai FinCEN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Ketua Himbara Sunarso dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (22/9).
Ia juga memastikan seluruh transaksi perbankan telah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh otoritas. Di sini, otoritas yang dimaksud adalah Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK.
Sunarso mengungkapkan aturan yang mewajibankan perbankan melaporkan transaksi keuangan tertentu kepada PPATK diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
"Di mana antara lain diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK," jelas Sunarso.
Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa setiap direksi, komisaris, pengurus, atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain terkait laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan sedang dilaporkan ke PPATK.
Sebelumnya, ICIJ menyatakan ada dugaan aliran uang 'panas' yang mampir ke bank-bank di Indonesia. Nilainya mencapai US$504,65 juta setara Rp7,31 triliun (mengacu kurs Rp14.500 per dolar AS) dari 496 transaksi.
Aliran uang itu yang mampir di perbankan Indonesia terdiri dari transaksi keluar senilai US$286,16 juta dan transaksi masuk US$218,49 juta melalui 19 bank. Sebanyak 19 bank yang diduga menerima aliran uang tersebut, terdiri dari dua bank BUMN dan 17 bank swasta.
ICIJ menemukan lebih dari US$2 triliun dugaan transaksi haram dalam periode 1999-2017 melalui bank kelas kakap global. Dari jumlah tersebut, mayoritas melalui Deutsche Bank senilai US$1,3 triliun dan JPMorgan sebesar US$514 miliar.
Bank pelat merah yang disebutkan dalam laporan tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Bank Mandiri diduga menerima sebagian besar aliran uang senilai US$292,73 juta, setara 58 persen dari total aliran uang panas. Sementara, BNI diduga menerima aliran uang senilai US$10,94 juta dari dua transaksi
Sebagai informasi, ICIJ adalah organisasi nirlaba yang beranggotakan 267 jurnalis investigasi dari 100 negara maupun kawasan berbasis di AS. Salah satu hasil investigasi ICIJ yang terkenal adalah dokumen Panama (Panama Papers) pada 2016 lalu, yang berisi dugaan praktik pencucian uang dan penggelapan pajak sejumlah pejabat negara dan pengusaha ternama.
Lihat juga:Alasan Bank-bank Kakap Alirkan Uang Haram |