Pengusaha Sesalkan Diskon Iuran BPJS Naker Lelet Diberikan

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 17:38 WIB
Dunia usaha menyayangkan pemberian insentif potongan 99 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat diberikan. Padahal, insentif telah diminta sejak April 2020.
Dunia usaha menyayangkan pemberian insentif potongan 99 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan terlambat diberikan. Padahal, insentif telah diminta sejak April 2020. Ilustrasi. (Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dunia usaha menyayangkan lambatnya pemberian insentif potongan 99 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker). Padahal, insentif tersebut telah diusulkan sejak pandemi virus corona mulai merebak di Indonesia.

Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soeprayitno menyebut pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah untuk meringankan beban iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak awal April lalu.

Namun, Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 baru dikeluarkan pada akhir Agustus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterlambatan tersebut membuat Soeprayitno mempertanyakan sense of urgency 'anak buah' Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Dunia usaha masih menyayangkan sebenarnya peraturan ini agak telat karena butuh waktu sekitar 5 bulan untuk diterbitkan sejak diperintahkan oleh Presiden, tentu ini menimbulkan pertanyaan sense of crisis dan sense of agility pemerintah," katanya lewat diskusi daring 'Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020' pada Kamis (24/9).

Kritik tersebut dilontarkan sebab dia menilai sebetulnya relaksasi iuran dibutuhkan sejak awal pandemi masuk RI, baik kepada pekerja mau pun pemberi kerja.

Sejak awal, ia menyebut telah melihat kebutuhan relaksasi. Bahkan, dia mengusulkan untuk membebaskan 100 persen kewajiban membayar selama 12 bulan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja.

Pun telat, ia mengaku tetap mengapresiasi potongan iuran yang ditetapkan sejak Agustus ini. "Menurut Apindo, walau telat masih mending dibanding tidak sama sekali," imbuh dia.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 tahun 2020 untuk memberikan keringanan pembayaran iuran para peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar 99 persen hingga Januari 2021.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengungkap program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan mendapatkan potongan sebesar 99 persen.

"Keringanan dengan diberikan potongan 99 persen dan hanya membayar 1 persen" ujarnya dalam virtual press conference, Kamis (24/9).

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Ilyas menjelaskan untuk peserta program Jaminan Pensiun (JP) akan dikenakan penundaan pembayaran sebesar 99 persen. Sehingga peserta hanya membayar 1 persen saja.

Khusus JP, iuran yang tertunggak selama 2020, wajib dibayarkan secara bertahap pada tahun setelahnya.

(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER