Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai pengadaan dan distribusi vaksin corona sudah dalam proses permintaan paraf menteri. Ia bilang seluruh substansi telah disempurnakan dengan memasukkan poin untuk kondisi kahar.
"Rencana vaksinasi disiapkan, pemerintah sudah siapkan perpres," ucap Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas secara virtual, Senin (28/9).
Selain itu, pemerintah juga membuat peta jalan (road map) pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan setelah perpres keluar. Road map itu terkait dengan pembentukan tim teknis penyusunan, penyusunan konsep peraturan menteri kesehatan (permenkes), dan sinkronisasi strategi komunikasi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dashboard tracing vaccine program, penyusunan one single data," imbuh Airlangga.
Ia menyatakan pemerintah juga akan membuat daftar prioritas penerima vaksin. Daftar itu disusun berdasarkan data BPJS Kesehatan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Vaksin perlu tracing siapa yang dapat dan bagaimana efektivitasnya," kata Airlangga.
Untuk pengadaan vaksin ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp37 triliun untuk 2020 hingga 2022. Namun, estimasi untuk tahun ini hanya Rp3,8 triliun.
Lalu, jumlahnya akan naik pada 2021 mendatang. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp18 triliun untuk pengadaan vaksin dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN).
Sebelumnya, Airlangga menyatakan pemerintah akan menyiapkan distribusi vaksin virus corona secara bertahap. Untuk tahap pertama, pemerintah bakal siapkan 1,3 juta vaksin untuk pihak-pihak yang paling terdepan dalam mengurus covid-19.
Kemudian, pemerintah akan mendistribusikan vaksin virus corona kepala pelayan publik dan aparatur sipil negara (ASN). Selanjutnya, vaksin diberikan kepada masyarakat berusia produktif, kelompok komorbid, dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"Total 86 juta daripada penerima yang terbagi usia produktif, kelompok comorbid, dan kelompok peserta BPJS Kesehatan PBI," pungkas Airlangga.