Pemerintah Kaji Perketat Penjualan Rokok Batangan

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2020 13:12 WIB
Pemerintah mengkaji pengetatan penjualan rokok batangan di masyarakat untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Pemerintah mengkaji pengetatan penjualan rokok batangan di masyarakat untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap beberapa kebijakan yang tengah dikaji pemerintah dan rencananya akan dituangkan ke rancangan peraturan pemerintah (rpp) pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Salah satunya, pengetatan penjualan rokok batangan di masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengungkapkan kebijakan yang tengah dikaji itu bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Selain itu, pengetatan juga akan dilakukan kebijakan agar rokok tidak dijualbelikan secara online atau dalam jaringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti memperketat untuk tidak jual (rokok) batangan dan tidak melalui media online," ucap Oscar dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (30/9).

Tak hanya dua hal itu, kebijakan lain yang juga tengah dipertimbangkan adalah pemberian sanksi melalui peraturan daerah (perda) bagi pemberi akses rokok kepada anak dan ibu hamil. Rencananya, hal ini akan dijadikan salah satu poin pelanggaran yang ketentuan hukumnya akan didiskusikan dengan pemerintah daerah.

"Saat ini tidak ada aturan hukum yang tegas bagi penjual rokok (kepada anak dan ibu hamil). Insyaallah nanti ada agar RPP ini fokus juga ke hal itu," tuturnya.

Tak ketinggalan, Kemenkes juga tengah mengkaji soal peningkatan persentase peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/PHW) di bungkus rokok. Rencananya, PHW akan ditingkatkan dari 40 persen sesuai ketentuan yang berlaku saat ini menjadi 70 persen sampai 90 persen.

Hal ini bertujuan agar bahaya rokok terpampang lebih besar dan dapat dipertimbangkan oleh perokok saat mengonsumsi rokok. Harapannya, bisa meningkatkan kesadaran dan mengurangi jumlah perokok.

Oscar bilang saat ini sudah ada penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) mengenai kajian peningkatan persentase PHW di bungkus rokok. Kemenkes pun terus berdiskusi dengan FKM UI.

"Sudah ada penelitian dari FKM UI, memang range-nya 70 persen sampai 90 persen untuk PHW, sehingga akan memberi awareness ke pengendalian," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut, Oscar bilang berbagai kebijakan yang tengah dikaji ini merupakan rekomendasi yang sudah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Ini sudah ada penegasan dan akan jadi bahan bahasan kami untuk RPP," pungkasnya.

(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER