Pemerintah membuka pendaftaran kepesertaan Kartu Prakerja di luar jaringan atau secara offline. Kesempatan ini diberikan karena mempertimbangkan keterbatasan infrastruktur telekomunikasi di masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan. Beleid berlaku sesuai restu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sejak 23 September lalu.
Lihat juga:Syarat Daftar Kartu Prakerja secara Offline |
Berikut cara pendaftaran Kartu Prakerja secara offline:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, calon penerima harus mendaftarkan langsung ke kementerian/lembaga dan dinas di pemerintah daerah. Kedua, pendaftaran bisa dilakukan secara individu maupun kolektif.
Ketiga, calon penerima wajib mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Program Kartu Prakerja. Formulir pendaftaran memuat data berupa nama lengkap, NIK pada KTP elektronik, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon seluler (handphone), alamat domisili, pendidikan terakhir, status kerja, dan pelatihan yang diinginkan.
"Selain mengisi formulir, calon penerima wajib mengisi pernyataan pendaftar dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik," ungkap Permenaker 17/2020, dikutip Rabu (30/9).
Setelah itu, formulir dan surat pernyataan akan diproses oleh kementerian/lembaga dan dinas. Mereka juga akan melakukan pengisian data berdasarkan formulir ke format dokumen excel atau spreadsheet.
Lalu, kementerian/lembaga dan dinas akan melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen data calon penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan direkapitulasi.
Rekapitulasi data berbentuk elektronik dan perlu disampaikan oleh menteri, kepala lembaga, dan kepala dinas ke Kemenaker selaku pemegang pusat data calon penerima.
Lihat juga:Cara Daftar Online Bansos Non PKH |
Penyampaian rekapitulasi data, surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima, dan berita acara serah terima data calon penerima dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Oktober 2020.
Tahap berikutnya, menteri akan melakukan seleksi atas calon penerima Kartu Prakerja yang dibantu oleh tim seleksi di Kemenaker.
Tim ini akan melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen terhadap data yang disampaikan kementerian/lembaga dan dinas, kemudian hasilnya disampaikan ke menteri.
Berdasarkan hasil seleksi yang disampaikan oleh tim seleksi, menteri menetapkan penerima Kartu Prakerja. Penetapan penerima Kartu Prakerja dilakukan dengan mempertimbangkan kuota yang ditetapkan oleh Komite.
Lihat juga:10 Juta Pekerja Diklaim Sudah Terima BLT |
Selanjutnya, hasil penetapan akan diberikan ke Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja dengan menandatangani surat pernyataan soal kebenaran data. Lalu, direktur eksekutif PMO mengukuhkan penetapan dan menyampaikan lagi hasilnya ke menteri.
Data yang disampaikan seputar nama lengkap penerima Kartu Prakerja, NIK pada KTP elektronik, pendidikan terakhir, dan pelatihan yang diikuti.
Selain dari kementerian/lembaga dan dinas, calon penerima bisa juga berasal dari organisasi keagamaan atau sosial, serikat pekerja atau serikat buruh, hingga lembaga tinggi negara dalam rangka pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.